Politik

Jokowi Tertekan Usai Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo

Jakarta, Maret.id — Hakim menyatakan bahwa upaya paksa dalam kasus Roy Suryo cacat formil, sehingga perlu dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo.

“Dua jempol untuk hakim tunggal praperadilan,” tulis Buni Yani melalui akun Facebooknya pada Selasa, 7 Juli 2026.

Buni Yani berpendapat bahwa keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dapat menambah tekanan bagi Jokowi.

“Jokowi tambah stres dan tidak bisa tidur. Jeruji besi sudah di depan mata,” lanjut Buni Yani.

Hakim I Ketut Darpawan dalam putusannya menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo berada di luar prosedur hukum yang berlaku.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan termohon (Polda Metro Jaya) terhadap pemohon adalah tidak sah,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.

Keputusan ini menjadi sorotan besar di kalangan publik dan menjadi topik hangat di media sosial. Ditegaskan bahwa keputusan tersebut berpotensi memberikan dampak signifikan pada posisi Jokowi menjelang pemilihan umum yang akan datang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button