RUU Pidana LGBTQ Perlu Dibahas DPR untuk Kepentingan Publik

Jakarta, Maret.id — Politisi yang akrab disapa Fikri menyambut baik langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengusulkan draf RUU Pidana LGBTQ kepada DPR. Usulan ini dianggap sebagai upaya untuk mengatasi masalah penyimpangan orientasi seksual di masyarakat.
“Saya kira tidak ada asap kalau tidak ada api. Jika hal ini tidak mengganggu kepentingan publik, mungkin tidak akan ada masalah. Namun, isu ini memang menjadi problematika yang tidak sederhana,” tutur Fikri dalam keterangannya, Selasa.
Untuk mengatasi permasalahan ini, dia menekankan pentingnya solusi yang berimbang. Ini meliputi integrasi edukasi pencegahan dalam kurikulum nasional dan rehabilitasi terapi di sektor hilir.
Fikri juga menilai bahwa RUU Pidana LGBTQ yang diinisiasi oleh MUI untuk mengakomodasi keresahan publik adalah langkah yang wajar. Langkah tersebut diakui memiliki landasan historis yang kuat.
Ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa perilaku LGBTQ bukanlah sesuatu yang normal, melainkan sebuah penyakit penyimpangan yang perlu diatasi.
“Jadi jika memang sudah layak untuk menjadi undang-undang, ya kenapa tidak? Tentu saja, kajian secara filosofis, yuridis, dan sosiologis harus dilakukan dengan matang,” tegas Fikri, yang merupakan legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.





