Politik

Polri Diminta Selesaikan Tiga Kasus Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Jakarta, Maret.id — Tim gabungan penyidik telah melakukan penggeledahan di belasan lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu, 8 Juli 2026. Dalam penggeledahan tersebut, sekitar 74 kilogram emas batangan dan uang tunai sekitar Rp540 miliar disita.

Barang bukti sebagian ditemukan di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Barang tersebut disimpan dalam brankas tersembunyi di balik lemari, dan beberapa lokasi yang digeledah berkaitan dengan seorang petinggi Kejaksaan Agung. Namun, hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka.

“Saya berdiri di belakang penyidik. Apa yang dilakukan Kortastipidkor ini harus kita dukung, bukan kita curigai,” kata Hinca IP Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR RI, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026.

Politikus Partai Demokrat ini menekankan bahwa perkara batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel merupakan tiga kasus berbeda yang ditangani melalui skema joint investigation. Menurutnya, dugaan korupsi pengadaan batu bara menjadi kasus yang paling berdampak bagi masyarakat.

Perkara yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun. Ini diduga akibat manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara serta ketidaksesuaian nilai kontrak dengan pasokan riil.

“Coba bayangkan, sudah bertahun-tahun ini terjadi, sejak 2018. Batu baranya dikurangi, kualitasnya diakali, tapi bayarannya tetap penuh. Ya wajar kalau listrik byar-pet,” tutur Hinca.

Ia meminta publik tidak mengaitkan penyidikan ini dengan konflik antar institusi. “Yang kita saksikan ini bukan perang. Ini dua institusi yang sama-sama menunaikan mandat konstitusi,” imbuhnya.

Terkait isu yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hinca menegaskan bahwa rekam jejak seseorang tidak seharusnya menghambat proses hukum. “Kita ini sering keliru. Seolah orang yang berjasa besar pantas dapat keringanan begitu dia tersandung masalah,” katanya.

Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak. “Justru orang yang paling lama memegang pedang yang harus paling siap merasakan tajamnya,” tegas Hinca.

Ia juga menyampaikan bahwa KUHAP yang baru memberikan ruang lebih luas bagi penyidik dengan memperkuat alat bukti, termasuk bukti elektronik. Oleh karena itu, ia mendorong penyidik untuk tidak ragu dalam mengambil langkah hukum apabila syarat pembuktian telah terpenuhi.

“Kalau penyidik sudah pegang dua alat bukti yang cukup, jangan ragu naikkan ke tersangka. Tidak peduli siapa dia, tidak peduli pejabat setinggi apa,” ujarnya.

Hinca menekankan bahwa perkara ini merupakan ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Ia berharap proses penyidikan berlangsung secara profesional dan tanpa pandang bulu. “Rakyat masih bisa memaafkan pencuri. Yang sulit dimaafkan itu penjaga yang ikut mencuri,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button