Politik

Fraksi PDI Perjuangan Jatim Desak Perjelas Fasilitasi Reses

Jakarta, Maret.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta penjelasan yang lebih rinci mengenai pengaturan fasilitasi pelaksanaan reses dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum serta menghindari multitafsir dalam pelaksanaan kebijakan.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Abrari, dalam rapat paripurna DPRD Jatim. Rapat ini diadakan untuk merespons pendapat Gubernur Jawa Timur pada Jumat (10/7/2026).

Abrari mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri perihal usulan perubahan frekuensi pelaksanaan reses. “Langkah ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam memastikan bahwa perubahan kebijakan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Abrari.

Namun, ia juga menekankan kebutuhan untuk merumuskan pengaturan mengenai fasilitasi pelaksanaan reses dengan lebih jelas. “Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa pengaturan ini harus dirumuskan secara rinci guna menghindari perbedaan penafsiran dalam implementasinya,” tegas Abrari.

Fraksi PDI Perjuangan berharap hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dapat memberi kepastian hukum dan memperkuat fungsi representasi DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat melalui reses. Abrari menekankan pentingnya pembahasan Raperda yang cermat agar dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Di akhir pernyataan, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima penjelasan dari Gubernur Jawa Timur dan setuju untuk melanjutkan Raperda tersebut ke tahap pembahasan berikutnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button