KOSPI Serahkan Kesimpulan Uji Anggaran MBG ke MK demi Dana Pendidikan

Jakarta, Maret.id — Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) telah menyerahkan kesimpulan persidangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Juli 2026.
Daniel Winarta, Kuasa Hukum Pemohon dalam perkara dengan nomor registrasi 55/PUU-XXIV/2026, menekankan bahwa permohonan ini bertujuan untuk menyelamatkan pendidikan Indonesia.
“Hingga hari ini, ada lebih dari 239 guru yang mengisi data pengaduan pelanggaran hak konstitusional akibat MBG,” kata Daniel di depan Gedung MK.
Ia menegaskan bahwa program MBG yang memangkas alokasi anggaran pendidikan berdampak negatif pada proses belajar mengajar.
Daniel melanjutkan, “Lebih dari 30 lembaga, kolektif, komunitas, dan individu menyerahkan Amicus Curiae dan mendukung permohonan ini. Tandanya publik sadar bahwa ini adalah upaya kita bersama menyelamatkan pendidikan Indonesia.”
Dalam kesimpulan yang diserahkan, Daniel berharap para hakim MK dapat bersikap objektif dalam memutuskan perkara ini.
“Kepada Mahkamah Konstitusi, kami menyerukan agar memutus perkara ini seadil-adilnya. Anggaran pendidikan harus dimurnikan dari kepentingan lain yang bukan merupakan fungsi pokok pendidikan,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa MK sebagai Penjaga Konstitusi dan Penjaga Hak Asasi Manusia merupakan benteng terakhir bagi anak-anak dan pendidikan Indonesia.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G), Satriwan Salim, juga hadir sebagai Pemohon II. Ia menyebutkan bahwa MBG bukanlah komponen utama pendidikan dan bersifat layanan sekunder.
“Artinya, pemerintah seharusnya memenuhi terlebih dahulu komponen utama pendidikan seperti kesejahteraan guru yang layak, kompetensi peserta didik yang baik, sarana prasarana yang memadai, dan kualitas proses pembelajaran yang bermutu,” ujar Satriwan.
Dia mengingatkan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum melaksanakan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai pendidikan dasar gratis.
“Anggaran pendidikan yang jumbo sebesar 769 triliun dalam APBN 2026 tidak digunakan secara maksimal untuk pemenuhan hak-hak konstitusional, seperti pendidikan dasar gratis dan gaji layak untuk guru honorer,” tegasnya.
“Sungguh ini realita yang paradoksal, anggaran pendidikan 769 triliun, jumlah yang super jumbo, tapi ironis dengan gaji guru honorer dan P3K Paruh Waktu yang hanya ratusan ribu per bulan,” tutup Satriwan.





