Bawaslu Usulkan Pisahkan Fungsi Pengawas dan Hakim di Pemilu 2029

Jakarta, Maret.id — Salah satu fokus utama yang tengah dibahas adalah pemisahan fungsi ganda Bawaslu sebagai pengawas dan pemutus perkara pelanggaran administrasi.
Langkah ini diambil setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut memisahkan rezim pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal, yang membatalkan model pemilu lima kotak suara untuk 2024.
Puadi, Anggota Bawaslu RI, menyatakan bahwa penataan regulasi dan penguatan kelembagaan mulai dilakukan lebih awal untuk menghadapi tantangan baru pasca putusan MK tersebut. Meskipun tahapan formal Pemilu 2029 baru akan dimulai pada tahun 2027, persiapan sudah dilakukan.
“Tantangan pertama adalah bagaimana menjaga pemisahan yang jelas, antara satu sisi kita melakukan konsep pengawasan, dan satu sisi bagaimana kita bisa melakukan proses adjudikasi,” ujar Puadi kepada wartawan.
Dia juga mengakui bahwa publik sering mengkritisi dualisme kewenangan yang dimiliki Bawaslu, yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Kombinasi fungsi ‘jaksa’ (pengawas) dan ‘hakim’ (pemutus) membuat kinerja Bawaslu dianggap bias.
“Saya melihat memang banyak masyarakat yang mengkritisi dualisme kewenangan ini. Karena itu, hakikat persiapan Pemilu 2029 sebenarnya sudah dimulai dari sekarang melalui evaluasi matang ini,” tegas mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta tersebut.
Walaupun mendapatkan kritik, Puadi berpendapat bahwa pengalaman Bawaslu dalam menerapkan kebijakan hukum harus dikembangkan. Formula baru yang dicari bertujuan untuk memperkuat kualitas demokrasi, bukan hanya meningkatkan ego sektoral lembaga.
“Penguatan Bawaslu ini bukanlah semata-mata untuk memperbesar kewenangan lembaga kita, melainkan bagaimana memperkuat kualitas demokrasi yang kita impikan. Semakin baik mekanisme penyelenggaraan, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu,” imbuh Puadi.





