Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Ditegakkan Usai Penggeledahan

Jakarta, Maret.id — Praktisi hukum Deki Azhari menegaskan pentingnya penegakan hukum yang mengikuti prinsip due process of law. Ia menekankan perlunya menghormati asas praduga tak bersalah dan menjaga transparansi kepada publik.
Penggeledahan terbaru melibatkan sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu tempat yang menjadi sorotan adalah sebuah kafe di Cipete yang dihubungkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Rumah dinas Febrie di Kramat Pela juga menarik perhatian setelah dijaga oleh personel TNI di malam hari. Deki menyatakan bahwa hingga saat ini, penyidik belum mengumumkan status hukum Febrie Adriansyah dalam perkara ini.
“Hingga saat ini belum ada penetapan status sebagai tersangka maupun saksi terhadap Febrie Adriansyah. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati dan dijaga oleh semua pihak,” ujar Deki.
Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan proses peradilan yang adil sebelum adanya penetapan status hukum resmi. Deki juga mempertanyakan proporsionalitas dari operasi penggeledahan yang dinilai berlangsung dalam skala besar.
“Tindakan penyidikan seharusnya dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan dan tingkat risiko yang dihadapi aparat di lapangan,” imbuhnya.
Independensi dalam proses penyidikan juga menjadi perhatian Deki. Ia mencatat bahwa hubungan antara Polri dan Kejaksaan pernah mengalami dinamika yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan dari lembaga independen untuk memastikan proses hukum berjalan objektif. “Pengawasan dari lembaga seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Ombudsman maupun DPR penting agar masyarakat memperoleh keyakinan bahwa seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Deki.





