Politik

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Impor Senjata dan Bahan Baku

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan menggantikan regulasi sebelumnya, PMK Nomor 191/PMK.04/2016.

Aturan baru ini ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 4 September 2026. Penggantian peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur impor barang.

“Bahwa untuk menunjang pengadaan barang yang akan dipergunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, penyederhanaan prosedur impor barang, serta memberikan kepastian hukum dalam memberikan pembebasan bea masuk,” imbuh Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Dalam Pasal 2, pemerintah mempertahankan kriteria barang yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, termasuk persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer serta kepolisian. Selain itu, barang yang diproduksi untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan negara juga termasuk dalam fasilitas ini.

“Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara,” tegas Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK 45/2026.

Regulasi terbaru ini juga menetapkan bahwa pembebasan bea masuk berlaku untuk impor persenjataan dari luar daerah pabean serta pusat logistik berikat. Tak hanya itu, fasilitas ini juga berlaku untuk pengeluaran barang dari kawasan ekonomi khusus dan tempat pemasaran berikat.

Skema pembebasan tersebut mencakup barang impor sementara yang dialihkan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah pusat. Dalam PMK ini, daftar instansi yang berhak memperoleh pembebasan bea masuk diperluas.

Selain Lembaga Kepresidenan dan Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, serta Badan Keamanan Laut (Bakamla) juga kini masuk sebagai penerima fasilitas tersebut.

Pemerintah menyatakan kebijakan ini mendukung kerja sama pertahanan internasional, termasuk aktivitas militer asing di Indonesia. “Dan/atau digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer dan/atau latihan militer bersama,” jelas PMK tersebut.

Kebijakan pembebasan bea masuk ini tidak hanya berlaku untuk alutsista, tetapi juga untuk industri yang mengimpor bahan baku untuk produk pertahanan dan keamanan.

Dalam lampiran PMK Nomor 45 Tahun 2026, pemerintah merinci jenis barang yang memperoleh fasilitas tersebut. Misalnya, untuk Lembaga Kepresidenan, fasilitas ini mencakup impor helikopter, pesawat terbang, dan kendaraan pengawal.

Sementara itu, untuk Kementerian Pertahanan dan TNI, pembebasan mencakup kendaraan tempur, amunisi, dan hewan operasional militer.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button