Politik

MBG dan KDMP Tegaskan Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Jakarta, Maret.id — Pimpinan Komite Almamater Rakyat Teritorial (Karat) Bungas T. Fernando Duling menyatakan pernyataan tersebut dalam acara refleksi yang diadakan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Fernando menanggapi dinamika hukum di Badan Gizi Nasional (BGN) berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang baru terungkap. Ia menilai hal ini sebagai bukti ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam menangani masalah korupsi di pemerintahan.

“Langkah bersih-bersih ini menunjukkan komitmen tertinggi kepala negara dalam memberantas korupsi demi mengamankan program strategis nasional,” kata Fernando, dikutip pada 13 Juli 2026.

Setelah dilakukan pembenahan internal di BGN, Fernando mendesak kepemimpinan baru lembaga itu untuk menjamin akuntabilitas melalui tiga indikator utama. Indikator tersebut adalah statistik pertumbuhan gizi, data serapan ekonomi lokal secara real-time, dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Hal ini, menurut Fernando, penting untuk memastikan pelibatan warga setempat sebagai relawan dapur dalam rangka meningkatkan daya beli di wilayah tersebut. “Jika ketiga hal ini terealisasi, akselerasi program Koperasi Desa Merah Putih akan berjalan beriringan melalui integrasi data rantai pasok yang solid,” tegas Fernando.

Kritik dari Fernando mencerminkan harapan bahwa pengelolaan BGN dapat memperkuat kolaborasi dan transparansi dalam upaya pembangunan yang berkesinambungan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button