Habiburokhman Bantah DPR Tolak RUU Perampasan Aset

Jakarta, Maret.id — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Perampasan Aset terus dipercepat, meskipun muncul informasi bahwa parlemen menolak pengesahannya.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, membantah kabar yang beredar di media sosial terkait penolakan DPR terhadap RUU tersebut. Ia menyebut bahwa informasi itu adalah hoaks yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
“Jadi tidak benar, ada hoaks di media massa, kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,” tuturnya saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 13 Juli 2026.
Ia juga menekankan komitmen Komisi III untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi. “Kami gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan UU Perampasan Aset ini,” tegasnya.
Sebagai tindakan konkret, pada hari yang sama, Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum dengan pakar dan unsur mahasiswa. Rapat ini bertujuan untuk menyerap masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman menyatakan, hingga saat ini, pihaknya telah mengundang 24 elemen masyarakat untuk memberikan pandangan. Selain itu, selama sisa masa sidang, Komisi III berencana menghadirkan delapan narasumber tambahan, termasuk dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu karena merupakan regulasi baru yang belum pernah dimiliki Indonesia. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat dengan melibatkan berbagai kalangan.
“Kalau di undang-undang lain yang merupakan perubahan seperti KUHAP, UU Polri yang tidak terlalu banyak pasal dibahas, cukup lama kami RDPU, apalagi di UU yang sejak awal akan kami bentuk ini,” imbuhnya.
Komisi III telah melakukan penyerapan aspirasi publik mengenai RUU Perampasan Aset selama tiga masa sidang sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi tersebut.





