Politik

Istana Menanggapi Pengunduran Diri Jampidsus dalam Kasus Besar

Jakarta, Maret.id — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengunduran diri seorang pejabat tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).

Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut adalah hak pribadi pejabat yang bersangkutan. “Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan keppres. Karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan,” tegas Prasetyo dalam pesan elektronik, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menjelaskan bahwa Keppres hanya diperlukan dalam proses pengangkatan pejabat baru. Terkait hal ini, Mensesneg mengatakan bahwa pihaknya belum menerima usulan nama baru pengganti Jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh presiden melalui keppres berdasarkan usulan dari jaksa agung. Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” imbuh Prasetyo.

Pada 11 Juli 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa keputusan itu mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas dan netralitas dalam penegakan hukum.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal,” kata Anang.

Pengunduran diri ini terjadi di tengah proses penyidikan yang melibatkan 12 lokasi strategis, termasuk kawasan elite di Bogor dan Jakarta Selatan. Penyidik Korps Adhyaksa membongkar brankas yang tersembunyi di balik dinding di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, pada 8 Juli 2026.

Dari lokasi itu, penyidik mengamankan barang bukti termasuk 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai total Rp476 miliar. Selain itu, penyidik juga menggeledah Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, yang menghasilkan dokumen dan uang tunai hampir Rp60 miliar.

Rumah yang digeledah disebut-sebut terkait dengan Febrie Adriansyah, namun hingga saat ini, Polri belum mengonfirmasi kepemilikan rumah atau keterkaitannya dengan pihak tertentu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button