Politik

Kejagung Diharapkan Limpahkan Kasus Febri Adriansyah ke KPK

Jakarta, Maret.id — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie dihadapkan pada pelanggaran Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Hal ini kini diakomodasi dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, menekankan bahwa potensi konflik kepentingan dalam kasus ini sangat besar. “Jika tidak dilakukan secara terbuka dan independen, berisiko menciderai rule of law termasuk prinsip fair trial,” ujar Al Araf kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026.

Al Araf juga menegaskan pentingnya Kejaksaan Agung untuk memastikan proses hukum berlangsung profesional, cepat, dan tanpa intervensi. “Termasuk bila terdapat potensi memperluas pelaku yang terduga terlibat, baik dari internal kejaksaan maupun luar kejaksaan,” tuturnya.

Dikarenakan kompleksitas kasus yang berkaitan dengan korupsi, Al Araf berpendapat bahwa sebaiknya kasus ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Akan sangat baik bila Kejaksaan Agung melimpahkan penanganan kasus ini kepada KPK, atau setidaknya menjamin fungsi supervisi KPK bisa dilakukan secara optimal,” imbuhnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button