Politik

DPR Bahas RUU Perampasan Aset dan Konsep Asset Recovery

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan pentingnya pemulihan aset sambil melindungi masyarakat dari kriminalisasi.

“Pasti kita berkomitmen agar sebanyak mungkin terjadi asset recovery, tapi di sisi lain jangan sampai orang yang enggak bersalah terkriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih,” tegas Habiburokhman di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Senin, 13 Juli 2026.

Dia menambahkan bahwa istilah yang digunakan dalam RUU tersebut masih menjadi bahan diskusi. Sejumlah pihak berpendapat bahwa konsep yang lebih tepat adalah asset recovery, mengingat cakupannya mencakup lebih dari sekadar perampasan aset.

“Kalau kita ingin membuat undang-undang yang secara komprehensif membahas pemulihan kerugian itu, penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan dan lain sebagainya, itu namanya asset recovery. Di ujungnya baru namanya perampasan aset,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset sebelumnya mendapat perhatian publik karena dianggap penting untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Terutama dalam hal mekanisme pengembalian aset hasil kejahatan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button