Politik

DPR Periksa Status Pencekalan Eks Jampidsus Febrie

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terkait status pencekalan terhadap Febrie Adriansyah. “Kita akan cek, tadi apakah sudah dicekal atau belum,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen pada Senin, 13 Juli 2026.

Komisi III juga berfokus pada informasi mengenai kemungkinan penahanan terhadap Febrie. Menurut Habiburokhman, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan DPR terhadap proses hukum yang berlangsung. “Kita enggak tahu, makanya, sudah ditahan atau belum,” tambahnya.

Terkait dengan dorongan agar Febrie segera ditahan, Habiburokhman menggarisbawahi pentingnya penahanan dalam kasus tindak pidana korupsi. “Kalau belum ditahan, dalam kasus tipikor memang penahanan sangat urgen,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengambil langkah untuk mencegah Febrie ke luar negeri. Pencegahan ini juga diterapkan untuk tersangka lain dalam kasus yang sama, Don Ritto.

Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. “Pencegahan itu berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Hendarsam.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button