Fatwa Hukum Mati Koruptor Dipastikan Sejak 2005

Jakarta, Maret.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kategori tertentu.
Fatwa tersebut, bagaimanapun, tidak dapat diterapkan secara otomatis karena tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang. “MUI sebenarnya sudah mengeluarkan fatwa mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu sejak Munas MUI tahun 2005,” ujar Buya Amirsyah, Sekretaris Jenderal MUI.
Fatwa ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa hukuman mati dapat diterapkan untuk kejahatan luar biasa yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Namun, hal ini harus mempertimbangkan kemaslahatan serta tegaknya keadilan.
Buya Amirsyah menegaskan bahwa fatwa MUI berbeda dengan undang-undang. “Kalau ditanya bagaimana hukumnya menurut MUI, koruptor bisa dijatuhi hukuman mati. Tetapi agar bisa diterapkan sebagai hukum positif, harus menjadi undang-undang. Itu kewenangan pemerintah dan DPR,” tambah Buya Amirsyah.
Ia juga menyampaikan keprihatinan atas praktik korupsi yang masih marak. “Hukum jangan sampai tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. MUI terus mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para koruptor,” tuturnya.
Menurut Buya Amirsyah, korupsi merupakan kejahatan yang menyengsarakan rakyat dan harus mendapatkan perhatian bagi seluruh komponen bangsa. “MUI tidak akan pernah berhenti menyuarakan bahwa korupsi jelas menyengsarakan rakyat. Karena itu, seluruh pihak harus konsisten, dimulai dari diri sendiri, untuk melawan korupsi,” pungkasnya.





