Politik

RUU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja dari PHK Massal

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris, menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan harus lebih dari sekadar memperbaiki aspek administratif berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia menyebutnya sebagai instrumen strategis yang perlu melindungi pekerja Indonesia di tengah tantangan ekonomi global dan transformasi digital. “RUU Ketenagakerjaan tidak boleh sekadar memperbaiki pasal-pasal yang diputus Mahkamah Konstitusi. Kita harus memastikan lahirnya sebuah undang-undang yang mampu memberikan kepastian kerja bagi pekerja, kepastian berusaha bagi dunia usaha, dan kepastian arah pembangunan ekonomi nasional,” kata Muh Haris, Selasa, 14 Juli 2026.

Muh Haris mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan saat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 disusun. Ketidakpastian ekonomi global dan perlambatan perdagangan internasional telah mengubah pasar tenaga kerja secara fundamental.

Dalam beberapa bulan terakhir, pemberitaan terkait efisiensi usaha dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki semakin meningkat. “Setiap PHK bukan sekadar angka statistik. Di baliknya ada keluarga yang kehilangan penghasilan, anak-anak yang masa depannya dipertaruhkan,” tuturnya.

Muh Haris menegaskan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan mesti menghasilkan keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan pekerja. Menurutnya, investasi yang berkualitas akan tumbuh jika didukung oleh hubungan industrial yang sehat.

Ia mencatat empat agenda strategis yang harus diprioritaskan dalam pembahasan RUU. Pertama, memperkuat perlindungan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk memberikan kepastian jenjang karier. Kedua, mereformasi sistem alih daya (outsourcing) agar ada kepastian jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Ketiga, memperkuat perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK dengan kepastian pembayaran pesangon dan peningkatan pelatihan vokasi. Keempat, membangun sistem pengupahan yang adaptif dengan memperhatikan produktivitas dan daya beli pekerja.

“Kita tidak bisa mengendalikan kondisi ekonomi global, tetapi kita dapat memperkuat fondasi nasional melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button