Politik

Habiburokhman Menjawab Kejagung Soal Penghentian SPPG

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman memberikan tanggapan terkait langkah Kejaksaan Agung yang menghentikan pengumpulan data dan keterangan seputar Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang tengah bermasalah.

Politikus Partai Gerindra ini menyatakan bahwa ia belum memperoleh informasi mendetail mengenai kebijakan tersebut. “Saya belum tahu. Nanti ya, nanti ya,” ujar Habiburrokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung mengonfirmasi penerbitan surat kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi yang menginstruksikan penghentian kegiatan pengumpulan data seputar pelaksanaan Program MBG di daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena masa pengumpulan data telah berakhir. “Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.

Perintah ini tertuang dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026, yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebagai penyidik. Surat tersebut meminta seluruh Kajati untuk menghentikan segala kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.

Instruksi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 yang ditandatangani pada 15 Juni 2026, yang memerintahkan jajaran Kejati melakukan inventarisasi serta melaporkan berbagai permasalahan terkait Program MBG yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button