Purbaya Tanggapi Dugaan Markup Pikap Kopdes Terhadap BUMN

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan penggelembungan dana dalam proyek pengadaan mobil pikap untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan hanya akan membayarkan tagihan yang telah dinyatakan lolos audit.
“Penggunaan anggaran negara tetap terjaga dan tidak serta-merta dibayarkan sebelum melalui pemeriksaan,” tegas Purbaya saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 14 Juli 2026.
Ia juga mengatakan bahwa ia belum menerima data apapun yang mendasari temuan ICW terkait dugaan penggelembungan harga pengadaan mobil pikap. “Nggak ada. Saya belum lihat,” ujar Purbaya.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa audit adalah syarat utama sebelum pemerintah mencairkan pembayaran kepada pihak terkait. “Jadi saya secure. Aman. Hajar aja tuh BUMN-BUMN,” imbuh Purbaya.
Sebelumnya, ICW menyatakan niatnya untuk melaporkan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan mobil pikap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pemantauan terhadap pengadaan yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (APN), ICW menduga terdapat selisih harga pembelian mobil pikap sekitar Rp61 juta hingga Rp69 juta per unit.
Dengan target pengadaan mencapai 80 ribu unit mobil pikap, ICW memperkirakan potensi perburuan rente dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.
“Secara keseluruhan, temuan ICW menunjukkan bahwa pengadaan mobil pikap KDMP berpotensi tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan persaingan usaha yang sehat,” ungkap ICW dalam laporannya.
Mekanisme pembiayaan untuk pengadaan mobil pikap diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.
Pengadaan itu dibiayai melalui pinjaman dari bank-bank Himbara. Pokok pinjaman beserta bunga akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan melalui realokasi anggaran Dana Desa, dengan subsidi atau masa tenggang pembayaran cicilan selama dua tahun pertama yang diberikan pemerintah.





