Raperda Minol Ditetapkan, Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung Paparkan Urgensi

Jakarta, Maret.id — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tulungagung mengenai Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol telah memasuki tahap harmonisasi.
Pembahasan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama tim asistensi Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Kamis (16/7/2026) di kantor DPRD setempat.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tulungagung, Samsul Huda, menegaskan bahwa Raperda ini telah siap untuk ditetapkan menjadi Perda Tulungagung. “Hari ini Bapemperda melaksanakan rapat bersama tim asistensi Pemkab Tulungagung dalam rangka harmonisasi ranperda minol,” ujar Samsul.
Menurutnya, tujuan dari harmonisasi adalah untuk melengkapi Raperda Minol setelah mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.
Pembahasan harmonisasi Raperda Minol mencakup persyaratan perizinan yang akan disesuaikan dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Selain pelaksanaan perizinan, raperda ini juga mengatur larangan penjualan minol pada tempat-tempat tertentu sesuai Permendag 20 Tahun 2014,” imbuh Samsul.
Samsul, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, menambahkan bahwa setelah tahap harmonisasi selesai, Raperda ini akan ditetapkan sebagai Perda dan diundangkan.
Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minol diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.
“Jadi, targetnya adalah memenuhi standar norma, sehingga pada akhirnya tidak akan ada peredaran minol di luar tempat yang sudah memiliki izin,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga akan berwenang melakukan operasi penindakan terhadap praktik penjualan minol yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.





