Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Tolak Pengambilalihan Aset Daerah

Jakarta, Maret.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mendukung pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dan Sekolah Rakyat. Namun, fraksi ini menegaskan bahwa aset milik pemerintah daerah tidak boleh diambil alih melalui mekanisme hibah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh untuk memperluas akses pendidikan. Ia menambahkan bahwa dukungan ini harus tetap menghormati kepemilikan aset daerah.
“Kami mendukung program strategis Presiden untuk membangun sekolah, karena pendidikan adalah jalan utama mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Abdul Qodir pada Kamis (23/7/2026).
Abdul Qodir juga menekankan bahwa pembangunan sekolah tidak seharusnya dilakukan melalui hibah yang mengubah status kepemilikan tanah milik pemerintah daerah. Menurutnya, terdapat berbagai skema hukum yang bisa digunakan tanpa mengurangi aset daerah.
“Tak harus melalui hibah. Masih banyak mekanisme lain yang bisa dipakai tanpa harus mengubah status kepemilikan tanah daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa daerah perlu memiliki kewenangan untuk mengelola asetnya. Hal ini dianggap penting, terutama di tengah dorongan agar pemerintah daerah semakin mandiri secara fiskal.
Abdul Qodir mempertanyakan logika jika setiap program pemerintah pusat di daerah selalu mensyaratkan hibah aset milik pemerintah daerah. Ia menegaskan kementerian seharusnya mengoptimalkan aset milik pemerintah pusat yang berada di daerah sebelum meminta penggunaan aset daerah.
Sebagai contoh, ia mencatat bahwa masih banyak aset pemerintah pusat di Kabupaten Malang yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah. “Perlu ada prinsip keadilan dalam tata kelola aset negara,” imbuh Abdul Qodir.
Ia menegaskan bahwa sikap DPRD Kabupaten Malang adalah mendukung pembangunan sekolah sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, dukungan tersebut tidak termasuk persetujuan terhadap hibah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Malang.
“Kami sepakat dengan pembangunan sekolahnya. Tetapi soal hibah lahan, DPRD Kabupaten Malang saat menggelar rapim tidak memberikan persetujuan hibah aset,” tegas Abdul Qodir.
Harapannya, program pembangunan pendidikan tetap berjalan tanpa mengurangi hak pemerintah daerah atas aset yang dimiliki. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat dibangun dengan prinsip saling menghormati kewenangan.





