Kudatuli dan Pelajaran Demokrasi bagi DPD PDI Perjuangan Jatim

Jakarta, Maret.id — Setiap tanggal 27 Juli, refleksi kolektif bangsa seharusnya menghentikan sejenak langkahnya. Ini bukan sekadar seremoni, melainkan pengakuan akan peristiwa kelam yang belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan.
Peristiwa kerusuhan tanggal 27 Juli 1996, yang dikenal sebagai Kudatuli, menjadi istilah yang dipakai rezim Orde Baru untuk mengubah fakta. Kerusuhan ini sebenarnya merupakan serangan terhadap kantor pusat Partai Demokrasi Indonesia di Jalan Diponegoro 58, Menteng.
Serangan itu bertujuan untuk menjatuhkan Megawati Soekarnoputri dari kursi ketua umum yang diraihnya secara sah. Kudatuli bukan hanya masalah internal dalam partai. Ini merupakan pembungkaman terhadap demokrasi dan suara kritis masyarakat yang mulai jenuh dengan kekuasaan yang otoriter.
Ironisnya, mereka yang diserang secara brutal kemudian menjadi subjek hukum. Kudatuli menjadi pemicu awal perlawanan rakyat terhadap rezim Orde Baru, yang akhirnya jatuh dua tahun kemudian.
Kronologinya bermula jauh sebelum kejadian itu. Megawati awalnya dipandang sebelah mata oleh kekuasaan, dianggap tidak memiliki ambisi politik. Namun, ia berhasil merebut hati akar rumput partai, yang terlihat pada Kongres IV PDI di Medan pada Juli 1993, yang berakhir tanpa keputusan.
Kebuntuan ini dilanjutkan ke Kongres Luar Biasa di Surabaya, Desember 1993. Di sini, dukungan untuk Megawati terus mengalir meskipun pemerintah sudah melarang pencalonannya. KLB berakhir tanpa hasil yang resmi, namun mayoritas peserta mendeklarasikan Megawati sebagai ketua umum secara de facto.
Pada Musyawarah Nasional di Jakarta, Desember 1993, kedudukannya dikukuhkan secara sah. Popularitas Megawati meningkat, membuat pihak Istana merasa terancam.
Rezim kemudian merancang strategi untuk menghadapi ancaman ini. Mereka memobilisasi kelompok tandingan di bawah Soerjadi untuk melaksanakan kongres tandingan, yang dinilai banyak kalangan sebagai hasil rekayasa aparat.
Ketika Megawati dan pendukungnya menolak hasil kongres, kekerasan pun dipilih sebagai jalan keluar. Pada pagi 27 Juli 1996, massa yang mengklaim mendukung Soerjadi menyerang kantor DPP, didukung oleh unsur militer Orde Baru. Bentrokan meluas menjadi kerusuhan selama dua hari di Jakarta.
Investigasi Komnas HAM, yang dipimpin Baharuddin Lopa dan Asmara Nababan, mencatat lima orang tewas, 149 luka, 23 hilang, dan kerugian materiil mencapai Rp 100 miliar. Sejarawan Edward Aspinall menulis tentang peristiwa ini dalam bukunya, menilai kudeta terhadap Megawati sebagai bukan insiden terpisah, melainkan bagian dari pola represi yang semakin gelap pada akhir kekuasaan Soeharto.
Ia mencatat serangan terhadap kantor PDI sebagai kesalahan politik terbesar Soeharto. Langkah itu malah membangkitkan simpati yang luas dan mempersatukan elemen-elemen oposisi yang sebelumnya terpisah.
Represi yang dimaksudkan untuk memadamkan perlawanan justru menjadi bahan bakar gerakan rakyat. Kepercayaan publik terhadap institusi negara, termasuk pengadilan yang mengadili korban alih-alih pelaku, runtuh secara telak.
Legitimasi rezim yang dibangun di atas narasi stabilitas dan pembangunan mulai retak. Buku ini penting tidak hanya karena kronik faktualnya, tetapi juga analisisnya tentang cara perlawanan rakyat terhadap otoritarianisme berkembang secara kumulatif.
Kudatuli menjadi titik temu bagi gerakan kecil yang kemudian menjadi gelombang besar, yang akhirnya berujung pada jatuhnya Soeharto pada Mei 1998. Dengan kata lain, 27 Juli menjadi pembuka babak akhir kekuasaan otoriter.
Sekitar 30 tahun berselang, pertanyaannya kini bukan siapa yang bersalah pada tahun 1996. Komnas HAM telah lama merekomendasikan agar kasus ini diadili melalui pengadilan HAM ad hoc.
Namun, rekomendasi itu teronggok di Kejaksaan Agung tanpa kepastian, seolah kekerasan politik oleh kekuasaan dapat lolos dengan berlalunya waktu. Ketiadaan pertanggungjawaban ini menciptakan preseden buruk untuk generasi mendatang.
Demokrasi tidak hanya diukur dari sejauh mana pemilu dilaksanakan, tetapi juga dari perlindungan hak politik warganya dari kekerasan. Hak untuk berhimpun, memilih pemimpin, dan mempertahankan kedaulatan organisasi adalah fondasi demokrasi yang sebenarnya.
Ketika kekerasan seperti Kudatuli dibiarkan tanpa penyelesaian, bukan hanya luka lama yang menganga, tetapi juga preseden yang menunjukkan hak politik dapat dirampas tanpa risiko bagi pelaku.
Kerapuhan demokrasi terlihat dalam data. Indeks Demokrasi Indonesia yang dirilis BPS untuk tahun 2024 mencatat skor keseluruhan 79,81, sedikit meningkat dari tahun sebelumnya. Namun, sub-indikator kebebasan sipil hanya meraih 5,29, angka terendah dari lima aspek yang diukur.
Economist Intelligence Unit juga mencatat skor demokrasi Indonesia tahun 2024 menurun, dengan peringkat global Indonesia jatuh dari posisi 56 ke 59. Angka-angka ini mencerminkan isu yang sama: ruang kebebasan berpendapat dan berkumpul yang hilang di Jalan Diponegoro pada 1996 belum sepenuhnya pulih.
Refleksi ini perlu diingat sebagai bagian dari perjuangan kolektif melawan otoritarianisme. Kudatuli adalah milik seluruh rakyat Indonesia yang berjuang untuk demokrasi, bukan hanya sebuah ingatan partai.
Menjaga demokrasi berarti memastikan kekuasaan tidak lagi merampas ruang sipil dengan kekerasan. Hukum harus berfungsi untuk melindungi korban, bukan pelindung bagi kekuasaan. Hak politik setiap warga negara harus dijaga sebagai dasar, bukan sekadar formalitas.
Kudatuli mengajarkan bahwa kekerasan kekuasaan terhadap suara rakyat, pada akhirnya, akan menjadi bumerang bagi kekuasaan itu sendiri. Bangsa yang matang adalah yang berani mengingat luka dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.





