DPRD Magetan Catat Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Tinggi

Jakarta, Maret.id — DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 28 Juli 2026, untuk memutuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Kabupaten Magetan, H. Suyatno.
Dalam sambutannya, Suyatno menegaskan bahwa rapat paripurna telah mencapai kuorum sesuai dengan ketentuan tata tertib. Dengan demikian, pengambilan keputusan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dilaksanakan.
Suyatno juga mengungkap sejumlah temuan penting dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia mencatat bahwa pengelolaan pajak masih menunjukkan kelemahan. “Temuan ini mencakup keringanan pajak air tanah yang tanpa dasar kemampuan keuangan,” ujar Suyatno.
Lebih lanjut, Suyatno menjelaskan bahwa beberapa aspek pajak lainnya, seperti omzet hotel dan data PBB-P2, juga belum mencukupi. “Reklame belum dipajaki, dan objek PBJT parkir sudah didata tetapi belum ditetapkan sebagai wajib pajak,” imbuhnya.
Di sektor retribusi, DPRD menyoroti perlunya pengoptimalan pemungutan retribusi dari pasar dan pemanfaatan ruang milik jalan. Pemkab pun disarankan untuk segera menyusun regulasi terkait retribusi pemanfaatan kekayaan daerah tersebut.
“Ditemukan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp51,9 miliar di DPUPR dan Dinas Kesehatan,” kata Suyatno. DPRD meminta OPD lebih teliti dalam menggunakan akun belanja sesuai ketentuan.
Suyatno juga menggarisbawahi adanya kekurangan volume pekerjaan proyek di DPUPR, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. “Kelebihan pembayaran diminta segera dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya.
Paripurna tersebut akhirnya menghasilkan persetujuan atas pertanggungjawaban APBD 2025. Namun, Suyatno menyatakan bahwa besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) menjadi catatan serius. “SiLPA tahun 2025 masih terlalu tinggi dan menunjukkan perencanaan anggaran yang belum maksimal,” kata Suyatno.
DPRD berkomitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan agar anggaran tepat sasaran. Suyatno juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dan pertambangan.
Dia mengusulkan penerapan sistem parkir elektronik untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak. “Pendapatan dari retribusi parkir dan tambang belum sebanding dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan,” sambungnya.
Evaluasi ini penting agar anggaran dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Suyatno berharap rekomendasi DPRD menjadi dasar bagi Pemkab untuk mempertajam PAD dan merencanakan langkah ke depan.
DPRD menyambut positif pencapaian pendapatan tahun 2025, yang mencapai realisasi 102,52% dari target yang ditetapkan. Namun, belanja daerah mengalami penurunan dengan realisasi sebesar 96,02%.
“DPRD mendorong Pemkab Magetan untuk meningkatkan kualitas kebijakan keuangannya agar perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan lebih tepat dan akurat,” ujar Suyatno.
Dia menambahkan bahwa kinerja belanja Pemda tahun 2025 menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini terlihat dari tidak adanya intensif fiskal dari pemerintah pusat akibat rendahnya penyerapan belanja.
Pemkab juga diharapkan segera mempercepat penyusunan dan pembahasan perubahan APBD TA 2026 agar implementasinya tidak terlambat dan dapat memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.





