Politik

DPRD Jember Tunda Pembahasan Pinjaman Daerah Defisit Rp987 Miliar

Jakarta, Maret.id — Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mengungkapkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum mengajukan rencana pinjaman daerah melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Menurut Candra, melalui pernyataan tim ahli DPRD Jember, Hermanto Rohman, pemerintah daerah memiliki opsi mengajukan pinjaman untuk menutupi defisit APBD yang diperkirakan mencapai sekitar Rp987 miliar. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tentang Pinjaman Daerah, pinjaman ini dapat menjadi sumber penerimaan pembiayaan daerah tetapi membutuhkan persetujuan DPRD.

“Pada rapat Banggar kemarin, TAPD hanya menyampaikan pandangan mengenai KUA-PPAS. Tidak ada penyampaian mengenai rencana pinjaman melalui LKBB,” tuturnya. Politikus dari PDI Perjuangan ini menekankan bahwa setiap ajakan pinjaman daerah perlu diiringi dengan pembahasan mengenai manfaat dan kemampuan keuangan daerah untuk membayar kembali pinjaman tersebut.

Candra mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat menambahkan beban pada APBD, karena pemerintah daerah harus menganggarkan dana untuk membayar pokok dan bunga pinjaman. Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa pembahasan KUA-PPAS akan berlanjut tanpa adanya penjelasan terkait skema pinjaman.

“Jangan sampai DPRD dianggap telah memberikan persetujuan terhadap pinjaman, padahal substansi itu belum pernah dibahas,” kata Candra.

Ketua rapat Banggar DPRD Jember, Widarto, menyatakan bahwa isu pinjaman daerah mulai dibahas dalam konteks defisit anggaran pada rapat Banggar yang digelar pada Senin (27/7/2026). Widarto menekankan pentingnya penjelasan dari TAPD mengenai klasifikasi rencana pinjaman dalam struktur APBD.

“Ini masih kami minta penjelasan dari TAPD. Kalau masuk pembiayaan, tentu berkaitan dengan defisit. Dalam situasi defisit sebesar itu, perlu dicermati. Namun keputusan nantinya merupakan hasil pembahasan bersama seluruh anggota Banggar,” sambung Widarto.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pinjaman daerah hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan DPRD dan harus memperhitungkan kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kembali, guna menghindari beban pada APBD di masa mendatang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button