Fraksi PDIP DPRD Kota Batu Dapatkan Dorongan untuk Perwali Perlindungan Perempuan dan Anak

Jakarta, Maret.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu mendesak Pemerintah Kota Batu untuk segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai tindak lanjut atas disahkannya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Upaya ini dianggap krusial untuk memastikan implementasi perda yang efektif dalam memberikan perlindungan kepada korban.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua Panitia Khusus Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Amirah Ghaid Dayanara, menyampaikan dorongan tersebut pada Rabu (29/7/2026). Ia menekankan bahwa pembaruan regulasi tersebut mencerminkan keberpihakan negara terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Menurut Amirah, peraturan baru ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. “Pembaruan regulasi ini sangat penting sebagai payung hukum sehingga dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak lebih komprehensif, responsif, dan inklusif,” ujar Amirah.
Proses penyusunan perda, lanjutnya, telah dilakukan melalui harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi baru ini mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan perempuan serta anak yang menjadi korban kekerasan di Kota Batu.
Perda juga menjanjikan perhatian ekstra kepada kelompok rentan, seperti perempuan yang berada dalam kondisi rawan, anak-anak dalam situasi khusus, penyandang disabilitas, serta masyarakat lainnya yang membutuhkan perlindungan. Selain itu, regulasi ini menguatkan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai penyelenggara layanan terpadu.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, penegak hukum, fasilitas kesehatan, dan lembaga pendidikan agar penanganan korban dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan bahwa implementasi perda harus segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Wali Kota.
“Kami juga meminta agar setelah Perda ditetapkan, Pemerintah Daerah segera menindaklanjutinya dengan Peraturan Wali Kota sebagai pedoman teknis pelaksanaannya,” tegas Amirah.





