DPD Soroti Pergub JKA, Minta Musyawarah Segera Diterapkan!

Jakarta, Maret.id — Dalam upaya meningkatkan sistem jaminan kesehatan di Aceh, Azhari mengimbau agar pemerintah daerah dan pihak terkait mengambil pendekatan yang lebih bijaksana dan arif. Hal ini disampaikannya saat melakukan konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 14 Mei 2026.
Pemisahan Status Sosial dalam Jaminan Kesehatan
Azhari menegaskan pentingnya pemisahan yang jelas antara masyarakat yang berada di bawah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Penerima Bantuan Iuran (PBI), pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, serta individu yang memiliki asuransi. “Kita perlu memisahkan masyarakat berdasarkan kategori ini agar tidak ada tumpang tindih dalam pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Dia juga menekankan bahwa data mengenai keadaan kesehatan masyarakat perlu diperbaharui untuk mencegah ketidakadilan. “Jika ada orang kaya yang tidak pernah sakit, kita perlu memiliki data yang akurat tentang hal itu. Jangan biarkan masyarakat yang kurang mampu menjadi korban dari sistem ini,” tuturnya.
Sejarah Jaminan Kesehatan di Aceh
Sejak diimplementasikannya jaminan kesehatan di Aceh pada Juni 2010, seluruh masyarakat Aceh telah terjamin kesehatannya oleh pemerintah daerah. Masyarakat yang sakit bisa mendapatkan perawatan hanya dengan menggunakan KTP tanpa biaya. Pendanaan untuk program ini ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan dana Otonomi Khusus (Otsus).
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kemudian diluncurkan pada 1 Januari 2014 yang mencakup seluruh warganegara Indonesia, termasuk Aceh. JKN dikelola oleh BPJS Kesehatan yang bertransformasi dari PT Askes (Persero) untuk menyediakan jaminan kesehatan yang merata berlandaskan prinsip gotong royong dan ekuitas. Transformasi ini diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011.
Kendala dalam Implementasi JKA
Saat ini, hampir setengah dari masyarakat Aceh dibiayai oleh JKN, sedangkan sisanya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Masyarakat Aceh masih menikmati layanan kesehatan gratis tanpa memandang status sosial. Namun, Azhari melanjutkan, banyak masalah muncul akibat kebijakan JKA, termasuk penghentian beasiswa untuk anak-anak miskin yang orang tuanya terdaftar di kategori desil 8.
“Beberapa masyarakat kurang mampu juga telah mengalami penolakan di rumah sakit karena status desil mereka. Saya telah menerima banyak pengaduan tentang hal ini,” ungkap Azhari. Dia meminta agar pemerintah Aceh memperbaiki data masyarakat agar masalah ini tidak semakin berlarut-larut.
Berkenaan dengan penerimaan Otsus yang berkurang, Azhari mengingatkan bahwa keberadaan JKA kini menjadi beban bagi anggaran daerah. Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melalui APBD hanya mampu menanggung kategori desil 6-7 sesuai dengan Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Masyarakat dengan kategori 8-10 diharuskan untuk membayar sendiri pengobatan mereka.
Azhari menyarankan agar Pergub tersebut ditinjau kembali demi memperbaiki akses kesehatan masyarakat Aceh. “Kita harus bisa berdiskusi dan mencari penyelesaian bersama tanpa perlu memperbesar masalah. Kita seharusnya malu jika berita buruk ini tersebar di luar Aceh,” pungkasnya.
Dalam tuntutan untuk meningkatkan kolaborasi, dia mengajak seluruh pihak untuk duduk bersama dan merumuskan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan perpecahan. “Kita semua bersaudara di Aceh, dan tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan jika kita mau berkomunikasi,” tutup Azhari.





