Putusan MK Soal MBG, DPR Tekankan Anggaran untuk Kesejahteraan Guru

Jakarta, Maret.id — Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk dalam kebutuhan inti pendidikan. Dengan demikian, pendanaannya tidak dapat lagi dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyebut putusan ini sebagai langkah penting untuk memfokuskan anggaran pendidikan pada amanat konstitusi. “Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi,” ujar Hetifah.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada 30 Juli 2026 mengabulkan sebagian permohonan pengujian terkait pendanaan Program MBG. Pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan perlu dimulai pada APBN Tahun Anggaran 2027, paling lambat pada Tahun Anggaran 2028.
Terkait sumber anggaran pengganti Program MBG, Hetifah menyampaikan bahwa Komisi X DPR belum mendapatkan gambaran konkret dari Pemerintah mengenai skema pendanaan APBN Tahun Anggaran 2027. “Dengan ditariknya porsi terbesar dari anggaran pendidikan, tentu pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif,” jelasnya.
Hetifah menegaskan bahwa jika anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk mendanai MBG, prioritas utama Komisi X DPR akan berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh. “Fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dari hulu ke hilir,” tegas Legislator Golkar ini.
Selanjutnya, Komisi X DPR akan mengawal pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027 agar sesuai dengan amanat putusan MK. Sebelumnya, DPR telah membahas pagu indikatif APBN Tahun Anggaran 2027 pada Juni 2026 dan pembahasan akan dilanjutkan setelah Presiden menyampaikan Nota Keuangan RAPBN pada pertengahan Agustus mendatang.
“Dorongan untuk merealisasikan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan antara Pemerintah dan DPR nanti,” pungkasnya.





