Politik

Ketum AMPI: Manuver Pleno Diperluas Adalah Tindakan Ilegal

Jakarta, Maret.id — Kegiatan rapat pleno diperluas yang digelar pada tanggal 30 Juli 2026 oleh Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) dinyatakan ilegal. Forum tersebut tidak memiliki dasar aturan organisasi yang sah.

Ketua Umum AMPI, Jerry Sambuaga, menegaskan bahwa AMPI adalah organisasi besar dan memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang jelas. “AMPI punya aturan main yang tertulis dan mengikat semua pihak,” ujar Jerry dalam keterangannya pada Jumat, 31 Juli 2026.

Ia menambahkan bahwa tidak seharusnya ada forum yang dibentuk secara sepihak dan mengklaim sebagai keputusan organisasi. “Kegiatan yang menamakan rapat pleno diperluas tanggal 30 Juli 2026 adalah ilegal, karena tanpa dasar organisasi dan legitimasi dari DPP AMPI,” tegasnya.

Jerry mengungkapkan bahwa apapun keputusan dari forum tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam organisasi. “Apa pun keputusan yang dihasilkan dari forum itu jelas tidak mengikat,” imbuhnya.

Menyikapi keputusannya yang menyebutkan pemberhentian Ketum AMPI, Jerry menjelaskan bahwa jabatan Ketua Umum tidak dapat diakhiri melalui mekanisme rapat yang tidak sah. Ia juga menjelaskan bahwa tak ada ketentuan yang dikenal dalam Peraturan Organisasi (PO) AMPI tentang disiplin dan sanksi dalam konteks tersebut.

“Kalau mereka mengambil jalan pintas di luar aturan, itu berarti melakukan pelanggaran terhadap organisasi,” tegas Jerry. Ia menyampaikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam rapat itu bukan lagi bagian dari kepengurusan DPP AMPI.

“Menggunakan nama organisasi dan mengklaim kewenangan mengurus, padahal status keorganisasian mereka sudah tidak ada, semakin menguatkan bahwa forum tersebut tidak memiliki legitimasi,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button