Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Dorong Sinergi Pendidikan dan MBG

Jakarta, Maret.id — Komisi X DPR RI memberikan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemisahan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib anggaran pendidikan, yang akan berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyatakan bahwa ada dua tahapan penting dalam keputusan tersebut. Keputusan ini memberikan kepastian dalam pengelolaan anggaran dan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi dana pendidikan.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Yang terpenting, setelah putusan ini, kualitas pendidikan harus semakin kuat dan Program Makan Bergizi Gratis juga harus tetap berjalan optimal karena keduanya sama-sama merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” ujar Kurniasih.
Legislator dari PKS ini menegaskan bahwa pendidikan dan pemenuhan gizi peserta didik tidak seharusnya dipertentangkan. Menurutnya, kedua program tersebut adalah pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia yang unggul di Indonesia.
Ia meminta pemerintah untuk menyiapkan perencanaan fiskal yang matang. Hal ini bertujuan agar implementasi putusan MK tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan maupun keberlangsungan Program MBG.
“Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan,” tegasnya.
Kurniasih menambahkan bahwa Komisi X DPR RI akan mengawal pembahasan APBN di tahun-tahun mendatang. Ini dilakukan untuk menjaga amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan serta memastikan adanya skema pendanaan MBG yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mendorong pemerintah untuk segera menyusun peta jalan atau roadmap implementasi putusan MK. Ini penting agar proses transisi menuju skema pendanaan baru tidak mengganggu pelayanan publik.
“Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG,” kata Kurniasih.
Lebih jauh, ia berharap bahwa implementasi putusan MK dapat memperkuat kualitas kebijakan publik di sektor pendidikan dan gizi.
“Harapan kami sederhana, pendidikan semakin maju, guru semakin sejahtera, kualitas pembelajaran meningkat, dan pada saat yang sama anak-anak Indonesia tetap memperoleh akses terhadap makanan bergizi. Dua agenda besar ini harus berjalan bersama demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.





