Politik

Wewenang Ditjen Bea Cukai Melampaui Batas Tugas Resmi

Jakarta, Maret.id — Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai bahwa mandat yang diemban Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak sepenuhnya diwujudkan dalam nama institusinya.

“Nama Bea dan Cukai terdengar seperti nama sebuah kantor penerimaan. Namun pekerjaan DJBC telah jauh melampaui dua pungutan itu,” tegas Iskandar dalam usulan kebijakan strategis yang disusun bersama Prof. Taufiqurrakhman dan Dinalara Dermawati Butarbutar.

Ia menjelaskan bahwa selain memungut bea masuk dan cukai, DJBC saat ini menjalankan berbagai fungsi strategis. Fungsi-fungsi tersebut meliputi pengawasan lalu lintas barang, pemeriksaan penumpang dan barang kiriman, penyediaan fasilitas industri, pengoperasian kapal patroli, pengelolaan laboratorium, manajemen profil risiko, intelijen, audit perusahaan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan.

“Karena itu, Bea Cukai sesungguhnya adalah salah satu penjaga perbatasan ekonomi Indonesia,” sambung Iskandar. Menurutnya, luasnya kewenangan DJBC menempatkannya di tengah enam kepentingan yang seringkali saling berbenturan.

Negara menginginkan penerimaan yang optimal, dunia usaha membutuhkan kelancaran arus barang, sementara masyarakat menuntut perlindungan dari barang ilegal dan narkotika. Kementerian teknis menginginkan penegakan aturan larangan dan pembatasan, sedangkan aparat penegak hukum memerlukan dukungan data untuk membongkar jaringan kejahatan.

“Petugas diminta mempercepat pelayanan, tetapi pada saat yang sama harus mencegah penyelundupan. Mereka harus memberikan fasilitas kepada industri, namun juga mengawasi agar fasilitas tersebut tidak disalahgunakan,” ujar Iskandar.

Ia menekankan bahwa persoalan ini semakin kompleks karena pengelolaan perbatasan ekonomi Indonesia melibatkan banyak institusi. Bea Cukai menangani barang, Imigrasi mengawasi lalu lintas orang, dan Karantina memeriksa risiko biologis. Sementara itu, kementerian teknis mengeluarkan izin dan standar, dan instansi seperti Polri, TNI, Bakamla, Kejaksaan, dan PPATK juga memiliki kewenangan masing-masing.

“Akibatnya, barang dapat tertahan bukan karena satu keputusan, melainkan karena rangkaian keputusan yang tidak selalu terlihat oleh pemilik barang,” jelas Iskandar.

IAW tidak mendorong untuk mengonsolidasikan seluruh kewenangan ke dalam satu lembaga baru. “Pendekatan tersebut justru berpotensi melahirkan kekuasaan yang terlalu besar dan sulit diawasi,” tambahnya.

Iskandar menyatakan bahwa yang dibutuhkan adalah tata kelola yang mampu menyatukan seluruh proses, data, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban lintas kementerian dan lembaga. “Solusinya bukan menyerahkan semua kewenangan kepada satu lembaga raksasa,” tuturnya.

Dalam dokumen usulan kebijakan tersebut, konsep yang diusulkan diberi nama National Border Economic Governance System (NBEGS). Iskandar menegaskan bahwa NBEGS bukanlah lembaga baru, melainkan sebuah arsitektur tata kelola nasional.

“NBEGS akan mengintegrasikan seluruh proses pengawasan di pintu-pintu ekonomi Indonesia, sekaligus memastikan setiap keputusan memiliki jejak digital, akuntabilitas, dan pengawasan yang jelas,” imbuhnya.

“Persoalan terbesar digitalisasi bukan seberapa banyak aplikasi digunakan, melainkan siapa yang dapat mengendalikan data di dalamnya,” tutup Iskandar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button