Politik

MUI Dapat Dukungan Tokoh 212 untuk RUU Anti

Jakarta, Maret.id — Langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang Anti Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (RUU Anti-LGSP) mendapat dukungan dari Presidium Majelis Arah Indonesia (MAI).

Dukungan ini disampaikan oleh Presidium MAI, Ustaz Slamet Maarif, terkait upaya MUI yang sedang memfinalisasi naskah akademik dan draf RUU tersebut sebelum diserahkan kepada DPR dan pemerintah.

“Bagus, sangat setuju. Kita apresiasi langkah MUI,” tuturnya kepada wartawan. Tokoh Gerakan 212 itu juga memberikan pujian terhadap sikap tegas MUI yang merekomendasikan perubahan istilah bagi kelompok yang sebelumnya dikenal dengan istilah LGBT menjadi LGSP.

Slamet menilai bahwa penggantian istilah ini lebih tepat, mengingat praktik tersebut secara jelas dilarang oleh umat Islam dan agama lainnya. Ia berpendapat bahwa regulasi khusus sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian dan landasan hukum yang kuat dalam menanggulangi perilaku LGSP yang dinilai semakin meresahkan di masyarakat.

Lebih jauh, Slamet menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan sinyal terkait maraknya perilaku tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) 111/2025. “Apalagi pemerintah lewat Perpres sudah menyatakan bahwa LGBT merupakan ancaman non-militer,” tegasnya.

Penyusunan RUU Anti-LGSP oleh MUI diharapkan dapat menjadi masukan konkret untuk program legislasi nasional di DPR, guna menjaga norma hukum dan moral bangsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button