Politik

Dewas KPK Soroti Pemberitahuan Pro Justitia Terlambat

Jakarta, Maret.id — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ratusan pemberitahuan tindakan pro justitia yang tidak disampaikan tepat waktu oleh Kedeputian Penindakan KPK sepanjang Semester I 2026.

Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto menyatakan bahwa berdasarkan pemantauan, Dewas menerima 2.093 pemberitahuan tindakan pro justitia yang wajib dilaporkan.

“Seluruh tindakan pro justitia berupa penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan SP3 wajib diberitahukan oleh penegak hukum KPK kepada Dewan Pengawas,” kata Benny saat memaparkan capaian kinerja Dewas pada 3 Agustus 2026 di Jakarta Selatan.

Dari total yang diterima, rinciannya terdiri dari 762 pemberitahuan penyadapan, yang seluruhnya disampaikan tepat waktu.

Namun, untuk penggeledahan terdapat 232 pemberitahuan, dengan 80 di antaranya tidak disampaikan tepat waktu.

Dari 1.093 pemberitahuan penyitaan, sebanyak 200 terlambat disampaikan.

Sementara itu, enam pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) juga mengalami keterlambatan, dengan dua di antaranya tidak disampaikan sesuai tenggat waktu.

“Sehingga total dari 2.093 pemberitahuan, 282 tidak tepat waktu,” ujar Benny.

Atas temuan ini, Dewas memberikan catatan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian pemberitahuan tindakan pro justitia.

“Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum,” tegas Benny.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button