Menkeu Tegaskan Anggaran MBG Tak Ganggu APBN Pasca MK

Jakarta, Maret.id — Pemerintah akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan, paling lambat pada APBN 2028.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa skema penganggaran MBG yang saat ini berjalan tidak akan diubah secara mendadak. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran proses pembahasan anggaran yang kini memasuki tahap finalisasi.
“Kita ikuti putusan MK, tahun 2028 kan. Mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” tegas Purbaya.
Ia juga menolak spekulasi mengenai percepatan eksekusi pemisahan anggaran tersebut pada tahun 2027. Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk mematuhi tenggat waktu yang ditetapkan oleh majelis hakim konstitusi.
“Jadi, kalau 2028, ya 2028,” imbuhnya.
MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) dan lima pemohon perseorangan. Permohonan tersebut berkaitan dengan Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026.
Putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa pencampuran anggaran MBG ke dalam pos pendidikan telah menyebabkan penyimpangan terhadap batas minimal anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Sebagai respon, MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk menyusun skema anggaran MBG di luar pos pendidikan. “Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN tahun anggaran 2028,” tegas Suhartoyo.
Meskipun MK memerintahkan pemisahan pos anggaran, program MBG tetap dinyatakan konstitusional sebagai program prioritas hasil Pemilu 2024.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemisahan tersebut bertujuan untuk menjaga transparansi dan fokus pengalokasian dana dalam UU APBN ke depan. “Oleh karena itu, anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam undang-undang APBN,” tandas Enny.





