Pemakzulan Wapres Filipina Dorong Langkah Berani Pencopotan Gibran!

Jakarta, Maret.id — Perkembangan politik di Filipina menarik untuk dicermati, khususnya dalam konteks penegakan demokrasi dan konstitusi di negara-negara Asia Tenggara. Situasi tersebut semakin menjadi sorotan seiring dengan upaya pemakzulan Wakil Presiden Sara Duterte yang merupakan anak dari mantan Presiden Rodrigo Duterte.
Upaya Pemakzulan Sara Duterte
Pada Kamis, 14 Mei 2026, parlemen Filipina mengambil langkah untuk memulai proses pemakzulan terhadap Sara Duterte. Langkah ini diambil di tengah berbagai kontroversi yang melibatkan kepemimpinan nasional, termasuk dugaan pelanggaran hukum oleh ayahnya. Menurut Andrianto Andri, seorang pegiat sosial politik dan Eksponen Angkatan Reformasi ’98, situasi ini menunjukkan bahwa mekanisme politik dan konstitusi di Filipina masih berfungsi meskipun terdapat persoalan besar.
Andri menegaskan bahwa perkembangan ini patut dicontoh oleh negara-negara lain, termasuk Indonesia. “Perkembangan ini menarik dan bisa dijadikan inspirasi,” ungkapnya.
Analisis Situasi Politik Indonesia
Meyerujuk situasi politik saat ini, Andrianto mengaitkan peristiwa di Filipina dengan polemik yang sedang mencuat di Indonesia, khususnya mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Ia menilai ada berbagai persoalan serius yang mencederai esensi demokrasi konstitusional di Indonesia.
Andrianto menekankan bahwa isu terhadap Gibran adalah krusial, terutama terkait dengan syarat usia dan latar belakang pendidikan. “Saat ini banyak isu tentang Wapres Gibran yang, dalam tanda petik, sangat mencederai kondisi demokrasi konstitusional Indonesia,” tuturnya.
Kepatuhan Terhadap UU Pendidikan
Kritikan Andrianto menyoroti dokumen syarat pencalonan yang diajukan Gibran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, dalam dokumen tersebut tidak terdapat ijazah SMA atau sederajat yang asli. “Gibran cuma melampirkan surat keterangan bahwa ijazahnya disetarakan dengan SMA yang dikeluarkan oleh Ditjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan Nasional,” jelasnya.
Hal ini, menurut Andri, melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang yang menyatakan bahwa calon wakil presiden harus menunjukkan ijazah yang valid. Ia berargumen bahwa persoalan terkait pendidikan dan usia ini layak diperdebatkan secara politik maupun konstitusi.
Andrianto menegaskan, kasus pemakzulan Sara Duterte di Filipina seharusnya menjadi referensi bagi masyarakat Indonesia dalam mengevaluasi posisi Gibran sebagai calon wakil presiden. “Kejadian di Filipina itu seharusnya bisa dipersoalkan juga di Indonesia dengan pertimbangan kasus Gibran ini yang melanggar dua pasal dari UU tersebut,” tutupnya.
Penting untuk terus memantau perkembangan ini, baik di Filipina maupun di Indonesia, mengingat keduanya menghadapi tantangan yang serupa dalam mempertahankan demokrasi dan menegakkan konstitusi. Sementara itu, diskusi tentang syarat pencalonan Gibran diharapkan bisa memicu diskusi yang lebih luas mengenai penyelanggaraan pemilu yang adil dan transparan.





