Putusan MK MBG 2028, PDIP Pertimbangkan Gibran sebagai Cawapres

Jakarta, Maret.id — Pemerintah didorong untuk segera mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk program tersebut, tanpa menunggu hingga 2028.
Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, Charles Honoris, menegaskan bahwa putusan MK berlaku sejak dibacakan. “Pemerintah memiliki dasar untuk langsung menyesuaikan kebijakan anggaran,” tegas Charles.
Dia menambahkan bahwa meskipun terdapat batas waktu hingga 2028, implementasi putusan MK seharusnya diprioritaskan. “Kalau pemerintah ingin taat konstitusi, tidak mau melanggar konstitusi, maka penerapan dari putusan MK harus dilakukan sesegera mungkin,” kata Charles.
Politikus PDIP ini juga menekankan pentingnya mengikuti setiap putusan MK. “Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, kami berharap apa yang diputuskan MK harus segera diterapkan,” imbuhnya.
Charles juga menyinggung relevansi putusan MK terkait syarat usia calon wakil presiden, yang dapat dilaksanakan dalam waktu singkat. “Masak putusan terkait dengan usia wakil presiden saja bisa dijalankan dalam tiga hari, ini sesuatu yang jauh lebih penting harus menunggu sampai dua tahun,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program MBG dirancang untuk terpisah dari klaster anggaran pendidikan, yang saat ini menyerap 20 persen dari APBN.
Keputusan ini diharapkan dapat direalisasikan paling lambat pada APBN tahun 2028, tetapi pernyataan Charles menunjukkan adanya dorongan untuk percepatan implementasi yang lebih cepat.





