Mahkamah Agung Diminta Tindak Lanjut Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Jakarta, Maret.id — Gerakan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil bersama Gerakan Rakyat Melawan Korupsi menggelar aksi damai di depan Mahkamah Agung RI di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026. Aksi ini dipicu oleh perhatian publik terkait penanganan perkara Roy Suryo dan dr. Tifa.
Demonstrasi tersebut merupakan kelanjutan dari aksi yang diadakan selama dua hari di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah menyerahkan aspirasi namun tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan, massa melanjutkan tuntutannya dengan mendatangi Mahkamah Agung yang bertanggung jawab atas pengawasan badan peradilan di bawahnya.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan. Mereka meminta Mahkamah Agung untuk mengevaluasi kepemimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memperkuat fungsi pengawasan internal Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Mereka juga menuntut agar setiap proses persidangan yang menjadi sorotan publik berlangsung secara independen, transparan, dan akuntabel.
“Kami sudah datangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun hasilnya nihil. Oleh karena itu, kami melakukan langkah selanjutnya dengan mendatangi Mahkamah Agung untuk mendesak agar Ketua PN Jaktim dievaluasi,” ujar Koordinator Aksi, Adib.
Adib juga menekankan bahwa berbagai opini dan dugaan di masyarakat terkait penanganan perkara Roy Suryo dan dr. Tifa telah menimbulkan pertanyaan mengenai molornya jadwal persidangan. Diperlukan mekanisme pengawasan yang dapat menjaga integritas peradilan serta memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
“Informasi yang beredar tentang dugaan praktik suap dalam perkara Roy Suryo CS untuk mengulur jadwal persidangan jelas mencederai marwah lembaga peradilan. Mahkamah Agung harus tegas untuk segera mengevaluasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” tegasnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengumumkan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum atas nama dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa dinyatakan batal demi hukum.
Putusan tersebut berdasarkan Putusan Sela yang diterbitkan setelah Majelis Hakim menerima perlawanan Tim Advokat Terdakwa. Akibat dari putusan ini, pemeriksaan perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo tidak dapat dilanjutkan dan berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum.





