Pengamat: Istilah LGBT Menjadi LGSP Harus Diperjelas

Jakarta, Maret.id — Perubahan istilah lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP) oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dianggap perlu dirumuskan lebih lanjut dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Efriza, pengamat politik dari Citra Institute, menyatakan bahwa perubahan istilah tersebut tampaknya memiliki landasan tersendiri bagi MUI untuk menegaskan sikap mereka terhadap isu sosial dan moral. “Tujuan ini juga ingin menguatkan identitas penyimpangan moral, sebagai bentuk penegasan dan respons tegas pembiasan makna dari LGBT,” kata Efriza.
Menurut Efriza, MUI tampaknya ingin menggunakan terminologi yang sesuai dengan substansi naskah akademik yang sedang disusun. Sikap ini sekaligus menjadi penolakan terhadap penggunaan istilah seperti “queer” atau “liyan,” yang dianggap dapat bersifat netral atau multitafsir.
Namun, ia menekankan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, fokus utama bukan pada akronim yang digunakan, melainkan pada definisi normatif yang tercantum dalam batang tubuh undang-undang. “Dalam perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan, yang paling penting bukanlah akronimnya, melainkan definisi normatif yang dicantumkan,” tegasnya.
Apabila istilah LGSP diperkenalkan dalam regulasi, Efriza berpendapat bahwa definisinya harus dirumuskan dengan tegas, konsisten, dan bebas dari multitafsir. Pengaturannya juga harus mencegah munculnya penegakan hukum yang diskriminatif serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. “Perubahan istilah semestinya tidak otomatis menyelesaikan persoalan besar akan substansi dalam isi materinya,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa ruang lingkup pengaturan harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, yuridis, dan konstitusional. “Perubahan istilah tidak seharusnya hanya menjadi pembeda dari terminologi yang lazim digunakan di berbagai negara,” tutup Efriza, yang juga merupakan Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS).





