Politik

Aturan Baru Rokok: Implikasi untuk Industri dan Pendapatan Negara

Jakarta, Maret.id — Besarnya kontribusi industri hasil tembakau terhadap perekonomian nasional menjadi salah satu alasan pemerintah bersikap hati-hati dalam merumuskan kebijakan untuk sektor ini.

Pandangan tersebut diungkapkan oleh Jurnalis Senior Bambang Harymurti, yang mengutip hasil studi Bank Dunia yang menyatakan Indonesia memiliki ketergantungan tinggi terhadap industri tembakau.

“Sektor ini menyumbang sekitar 8 persen terhadap manufaktur nasional, memberikan manfaat ekonomi yang signifikan,” kata Bambang Harymurti.

Data juga menunjukkan bahwa penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam beberapa tahun terakhir berkisar antara Rp216 triliun hingga Rp221 triliun per tahun. CHT menyumbang lebih dari 95 persen dari total penerimaan cukai nasional.

Pada 2025, penerimaan CHT tercatat sebesar Rp221,70 triliun. Sebagai perbandingan, target penerimaan pajak dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun, sehingga optimalisasi penerimaan negara menjadi fokus utama pemerintah.

Namun, tantangan terbesar saat ini adalah maraknya peredaran rokok ilegal. Hingga Maret 2026, penerimaan cukai tercatat turun sekitar 11,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan hanya mencapai sekitar Rp51 triliun.

Pemerintah memperkirakan praktik rokok ilegal mengakibatkan potensi kebocoran penerimaan negara hingga Rp60 triliun setiap tahun.

Kementerian Keuangan kini tengah menyiapkan tambahan lapisan tarif cukai untuk menarik produsen rokok ilegal ke dalam sistem legal. “Kami memperkirakan langkah ini dapat menambah penerimaan negara sebesar Rp20 triliun hingga Rp30 triliun jika sebagian pelaku usaha beralih menjadi produsen resmi,” imbuh pihak pemerintah.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan kebijakan ini akan difokuskan pada sigaret kretek mesin (SKM), mengingat mayoritas rokok ilegal berasal dari kategori tersebut.

Sementara itu, sigaret kretek tangan (SKT) dianggap lebih sulit diproduksi secara ilegal karena ketergantungannya pada tenaga kerja.

Bambang Harymurti juga menegaskan dalam podcast Total Politik bahwa kebijakan terhadap industri rokok seharusnya mempertimbangkan dampak ekonomi secara keseluruhan.

“Rokok di Indonesia bukan hanya soal konsumsi, tetapi juga soal pekerjaan, penerimaan negara, dan ekosistem ekonomi lokal. Tugas pemerintah adalah mengatur agar transisi berlangsung sehat,” tuturnya.

Di tengah berbagai usulan pengetatan regulasi, termasuk wacana penjualan rokok tanpa kemasan polos, pelaku industri menilai pemerintah perlu mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap penerimaan cukai dan potensi peningkatan peredaran rokok ilegal.

Di sisi lain, kelompok kesehatan masyarakat berpendapat bahwa pengendalian konsumsi tembakau tetap diperlukan untuk menekan prevalensi merokok dan mengurangi beban penyakit di masa depan.

Dengan demikian, perdebatan mengenai industri hasil tembakau di Indonesia tidak hanya berkisar pada aspek kesehatan, tetapi juga melibatkan penerimaan negara, keberlangsungan industri manufaktur, penyerapan tenaga kerja, dan efektivitas kebijakan dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button