RUU Sistem Perbukuan Segera Dibahas, Willy Aditya Sorot Investasi Buku

Jakarta, Maret.id — Diskusi publik bertajuk “Buku Murah dan Akses Ilmu Pengetahuan sebagai Hak Dasar Warga Negara” berlangsung di Ruang Literasi Kaliurang, Yogyakarta, pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Inisiator Perubahan UU Sistem Perbukuan, Willy Aditya, menekankan pentingnya meningkatkan ekosistem literasi nasional dan menjamin akses yang lebih merata terhadap buku serta ilmu pengetahuan.
“Willy mengatakan, RUU Sistem Perbukuan diperlukan karena industri perbukuan Indonesia sedang menghadapi persoalan serius,” kata Willy.
Ia menambahkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, banyak toko buku dan penerbit yang berhenti beroperasi. “Ini bermula dari fenomena toko buku tutup dan penerbit tutup. Kami memeriksa, ternyata ada masalah fundamental dalam ekosistem perbukuan kita,” sambung Willy.
Menurut Willy, salah satu persoalan mendasar dalam kebijakan perbukuan nasional adalah adanya pemisahan perlakuan antara buku teks pelajaran dan buku nonteks. “Negara memberikan subsidi dalam jumlah besar untuk buku pelajaran, tetapi menyerahkan penyediaan buku umum sepenuhnya kepada mekanisme pasar,” tegasnya.
Kondisi ini, lanjutnya, menyebabkan harga buku bacaan semakin sulit dijangkau masyarakat. “Kenapa ada diskriminasi seperti itu? Kenapa buku teks pelajaran disubsidi negara, sementara buku bacaan umum diserahkan kepada pasar?” tuturnya.
Willy, yang juga Ketua Komisi XIII DPR, menegaskan bahwa konstitusi telah memberikan mandat kepada negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada penyelenggaraan pendidikan formal, tetapi juga harus membangun ekosistem pengetahuan yang ditopang oleh buku, jurnal ilmiah, perpustakaan, penulis, penerbit, dan toko buku.
“Saya melihat, bangsa-bangsa yang mengalami kemajuan besar dalam sejarah selalu ditandai dengan berkembangnya ilmu pengetahuan,” imbuhnya.
Ia menyebut contoh kebangkitan Jepang melalui Restorasi Meiji, kemajuan China, dan Renaisans di Eropa yang diiringi dengan pertumbuhan tradisi membaca, menulis, dan produksi pengetahuan. “Kalau pangan merupakan kebutuhan dasar bagi tubuh, buku juga harus kita lihat sebagai makanan bagi otak. Keduanya harus ditempatkan secara setara. Inilah yang harus kita perjuangkan,” pungkas Willy.
Sebagai informasi, saat ini RUU Sistem Perbukuan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut akan segera dibahas dan dipresentasikan dalam proses legislasi di DPR dalam waktu dekat.





