AS Diharapkan Jalin Personnel Protection Agreement dengan RI

Jakarta, Maret.id — Perjanjian yang diungkapkan oleh The Sunday Guardian, media internasional asal India, mengisyaratkan adanya hak istimewa luas bagi personel militer dan sipil Amerika Serikat di Indonesia.
Dokumen yang bersifat rahasia ini masih dalam proses negosiasi antara Washington dan Jakarta. Proposal yang diajukan sejak Juli tahun lalu mencakup kerangka hukum untuk mengatur keberadaan dan kegiatan staf militer AS serta kontraktor pertahanan di Indonesia.
Kegiatan yang diatur dalam perjanjian tersebut termasuk latihan militer, kunjungan kapal, misi kemanusiaan, dan aktivitas resmi lainnya. Indonesia akan diminta untuk memberikan hak kekebalan serta yurisdiksi yang serupa dengan yang dimiliki staf administratif dan teknis misi diplomatik berdasar pada Konvensi Wina.
“Perjanjian ini dirancang untuk memberi kewenangan penuh kepada AS agar dapat menjalankan yurisdiksi pidana terhadap personelnya di wilayah Indonesia,” ujar seorang sumber. “Ini berarti personel militer dan sipil AS yang berada di Indonesia dapat dikenai hukum AS saat melakukan pelanggaran, bukan di bawah hukum Indonesia,” tambahnya.
Perjanjian ini juga mengatur berbagai fasilitas administratif dan operasional. Personel militer AS akan diberi akses masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa perlu visa dan diperbolehkan memakai seragam resmi saat bertugas. Mereka juga dapat membawa senjata setelah mendapat persetujuan dari otoritas AS.
Lebih lanjut, dokumen tersebut menyebutkan kemudahan bagi militer AS dalam mengimpor dan mengekspor perlengkapan serta teknologi tanpa hambatan inspeksi atau bea cukai. Kendaraan militer, kapal, dan pesawat yang digunakan oleh AS akan menikmati hak bebas dari biaya overflight, biaya pelabuhan, dan inspeksi oleh pihak Indonesia.
“Jika disetujui, perjanjian ini akan memberikan AS akses luas ke wilayah udara dan laut Indonesia serta memperkuat posisinya strategis di kawasan Indo-Pasifik,” sambung sumber tersebut. “Ini termasuk hak untuk mengoperasikan sistem komunikasi militer dan menggunakan spektrum radio secara gratis untuk keperluan resmi,” imbuhnya.
Namun, langkah ini menarik perhatian terkait kedaulatan nasional. Pemerintah Indonesia selama ini dikenal dengan kebijakan luar negeri yang bebas aktif dan menjaga keseimbangan hubungan dengan berbagai kekuatan besar.
“Memberikan hak hukum dan operasional sedemikian luas kepada pihak asing bisa mengancam kedaulatan nasional dan mengurangi kendali Indonesia terhadap wilayahnya sendiri,” kata Hadi Saputra, perwakilan dari Media International, pada 8 Juli 2026.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah Indonesia atau AS mengenai isi dokumen tersebut. Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri Indonesia belum memberikan tanggapan resmi.
Dari perspektif geopolitik, langkah ini diperkirakan akan mempengaruhi dinamika kekuatan di kawasan. Jika Indonesia menyetujui perjanjian ini, posisi strategisnya dalam jaringan kekuatan militer AS di kawasan akan semakin diperkuat.
Masyarakat dan kalangan pengamat kini menanti kejelasan dari pemerintah sehubungan dengan implikasi jangka panjang perjanjian ini. Apakah Indonesia akan benar-benar menandatangani atau justru memperkuat posisinya untuk menegaskan kedaulatannya? Isu ini tetap menjadi perhatian utama dalam hubungan Indonesia dan AS di masa depan.





