Pakar: Pergantian Kapolri Bisa Ancam Rule of Law Indonesia

Jakarta, Maret.id — Polemik mengenai pergantian Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) belakangan ini mengemuka di tengah kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sejumlah akademisi menyuarakan perhatian terhadap dinamika ini. Salah satu akademisi Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Aryo Fadlian, menegaskan pentingnya menjaga prinsip rule of law agar tidak tergeser oleh kekuasaan.
Aryo menekankan, dalam sistem demokrasi yang berlandaskan hukum, pergantian Kapolri adalah kewenangan konstitusional Presiden. “Pergantian Kapolri merupakan kewenangan konstitusional Presiden. Namun apabila publik mengaitkannya dengan pengungkapan perkara besar yang sedang berjalan, maka persepsi yang muncul bisa sangat berbahaya bagi sistem penegakan hukum kita,” ujar Aryo kepada wartawan pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Proses penegakan hukum, lanjutnya, harus berlandaskan alat bukti, prosedur hukum, dan peraturan perundang-undangan, bukan oleh politik atau kekuasaan.
“Esensi rule of law adalah bahwa hukum menjadi panglima. Jangan sampai berkembang persepsi bahwa proses hukum ditentukan oleh siapa yang memiliki kekuasaan. Jika persepsi itu tumbuh, maka yang terjadi adalah pergeseran dari rule of law menuju rule of power,” tegasnya.
Aryo juga merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menjamin semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dia menambahkan bahwa Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil.
Karena itu, setiap perkara, menurutnya, harus diproses berdasarkan fakta hukum tanpa ada pengaruh dari siapa yang terlibat. Ia menyoroti potensi munculnya chilling effect jika publik percaya bahwa penanganan perkara besar dapat mempengaruhi jabatan pimpinan institusi penegak hukum.
“Kalau persepsi seperti itu berkembang, penyidik dan aparat penegak hukum bisa menjadi lebih berhati-hati, bahkan takut menangani perkara yang menyentuh elite kekuasaan,” tuturnya.
“Ini tentu bukan situasi yang sehat dalam negara hukum,” pungkasnya.





