Jalur Konstitusional dalam Pergantian Kapolri Ditekankan

Jakarta, Maret.id — Pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan bagian integral dari mekanisme pemerintahan demokratis.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didik Mukrianto menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri telah diatur dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian. “Usul pengangkatan atau pemberhentian diajukan Presiden kepada DPR disertai alasan,” tuturnya.
Didik menjelaskan bahwa DPR memiliki waktu 20 hari untuk memberikan persetujuan atau penolakan. Jika tidak ada jawaban, usulan dianggap disetujui. Proses ini melibatkan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.
Mekanisme ini, imbuh Didik, adalah bentuk checks and balances antara kekuasaan eksekutif dan kontrol legislatif. “Jabatan Kapolri tidak bersifat permanen,” tegasnya.
Terkait masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Didik menyebutkan regulasi terbaru memberi kesempatan hingga 2029, tergantung keputusan resmi. Jenderal Listyo, yang lahir pada 5 Mei 1969, masih memiliki ruang masa jabatan sesuai ketentuan tersebut.
Didik juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengonflikasikan isu pergantian Kapolri dengan mutasi dan rotasi jabatan internal Polri. Pergantian ini adalah bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi.
Ia memberikan contoh rotasi yang dilakukan Jenderal Listyo terhadap ratusan pejabat, termasuk 190 Kapolres pada Juni 2026, sebagai praktik organisasi yang rutin.
Menurut Didik, pergantian pimpinan tertinggi Polri memiliki mekanisme khusus dan tidak dapat diputuskan berdasarkan spekulasi di ruang publik. “Keputusan resmi datang melalui jalur sah, Surpres, pembahasan di DPR, dan pelantikan,” ujarnya.
Didik mengimbau masyarakat untuk menyikapi isu pergantian Kapolri dengan kritis. Ia menegaskan spekulasi yang tidak berdasar dapat mengganggu ketenangan dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Polri harus tetap melaksanakan tugas melindungi dan melayani masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum,” sambung Didik.





