Politik

Operasi Modifikasi Cuaca Tekan Karhutla di Riau dan Kalbar

Jakarta, Maret.id — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mengoptimalkan peluang pertumbuhan awan untuk memperkuat Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menegaskan pentingnya koordinasi dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam menentukan wilayah dan waktu pelaksanaan OMC.

Data BMKG menunjukkan bahwa saat ini OMC dilaksanakan di Riau, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Menurut laporan BMKG per 12 Agustus 2026, peluang pertumbuhan awan sedang hingga tinggi terdapat di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah pada tanggal 13 hingga 16 Agustus.

“Untuk pelaksanaan OMC, kami terus berkoordinasi dengan BMKG untuk melihat potensi pertumbuhan awan dan menentukan waktu yang paling optimal. Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menjadi perhatian karena terdapat peningkatan titik panas dan sebaran asap,” ujar Ristianto pada Kamis, 13 Agustus 2026.

BMKG mencatat peningkatan titik panas di Kalimantan Barat dari 98 menjadi 136 titik dibandingkan hari sebelumnya. Di Kalimantan Tengah, titik panas meningkat dari 29 menjadi 78, sedangkan di Kalimantan Selatan dari 10 menjadi 31 titik.

Kondisi ini mengundang keprihatinan karena sebaran asap terdeteksi di sejumlah wilayah Kalimantan. “Potensi awan yang teridentifikasi akan kami optimalkan untuk mendukung OMC. Ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan risiko karhutla, terutama di wilayah yang menunjukkan peningkatan titik panas dan asap,” imbuh Ristianto.

BMKG juga mencatat adanya indikasi asap lintas batas dari Kalimantan Barat menuju Sarawak. Pelaksanaan OMC di Kalimantan Tengah dijadwalkan berlangsung dari 11 hingga 15 Agustus, sedangkan OMC di Kalimantan Barat akan berlangsung dari 13 hingga 17 Agustus. OMC di Riau sedang berlangsung dari 30 Juli hingga 22 Agustus.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi agar setiap peluang cuaca yang mendukung dapat dimanfaatkan secara optimal untuk penanganan karhutla,” tutur Ristianto. Kemenhut memberikan peringatan kepada masyarakat dan korporasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Ristianto menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindak secara hukum. Penegakan hukum yang tegas, menurutnya, diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran lahan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button