Politik

Hakim Agung Calon Hari Sih Advianto Usulkan Reformasi Pajak

Jakarta, Maret.id — Calon Hakim Agung dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, L.Y. Hari Sih Advianto, mengusulkan reformasi hukum pajak yang menekankan pada keadilan fiskal dan kepastian hukum.

Gagasan tersebut disampaikan Hari dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada tanggal 13 Agustus 2026. Ia menjelaskan konsepnya melalui makalah berjudul ‘Desain Pembaruan Hukum Pajak dalam Perspektif Keadilan Fiskal dan Kepastian Hukum’.

Hari menyatakan perlunya pembaruan hukum pajak mengingat penerimaan pajak yang masih menghadapi berbagai tantangan. Hal ini terlihat dari rasio pajak Indonesia yang berada di bawah 10 persen.

“Reformasi perpajakan itu sudah dimulai sejak tahun 1983 dan terakhir pada tahun 2021 lahir Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun efeknya belum menggembirakan,” tegas Hari.

Ia menilai situasi ini berpengaruh terhadap ketahanan fiskal dan APBN. Menurutnya, dengan adanya ekonomi digital dan globalisasi, isu-isu perpajakan menjadi semakin kompleks, memerlukan regulasi yang lebih adaptif.

Hari menegaskan bahwa keadilan fiskal dan kepastian hukum harus berjalan beriringan dalam reformasi perpajakan. Ia merujuk pada empat prinsip perpajakan Adam Smith, yaitu equality, certainty, convenience, dan economy.

“Equality berkaitan dengan keadilan fiskal, sedangkan certainty adalah dasar kepastian hukum,” ujar Hari.

Ia menjelaskan, “Keadilan tanpa kepastian hukum bisa menimbulkan subjektivitas dalam penerapan norma. Sedangkan kepastian hukum yang tidak memperhatikan aspek keadilan dapat menghasilkan kebijakan yang kaku.”

Oleh karena itu, Hari mendorong penerapan prinsip ability to pay, yang menekankan pembebanan pajak berdasarkan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Kebijakan fiskal yang berpandangan distributive justice harus mencerminkan prinsip-prinsip seperti ability to pay,” imbuhnya.

Hari juga mengusulkan penyesuaian regulasi sejalan dengan perkembangan ekonomi global, perlindungan hukum bagi wajib pajak, serta modernisasi administrasi pajak melalui teknologi.

“Yang ketiga adalah melakukan perlindungan hukum pajak dan penguatan kepastian hukum serta modernisasi administrasi memanfaatkan Coretax,” sambungnya.

Dia menekankan bahwa reformasi perpajakan tidak cukup hanya dengan mengubah regulasi. Perubahan juga perlu dilakukan pada struktur kelembagaan dan budaya hukum.

Ia berharap pembaruan hukum pajak dapat memperkuat penerimaan negara dan meningkatkan kepercayaan serta kepatuhan wajib pajak.

“Keadilan fiskal, kepastian hukum, efisiensi administrasi, perlindungan wajib pajak, akuntabilitas, dan transparansi harus berjalan bersamaan dalam pembaruan hukum pajak,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button