Politik

DPR Percepat RUU Ketenagakerjaan Usai Serap Aspirasi Buruh

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk menyerap masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja. RUU Ketenagakerjaan yang sedang disusun merupakan langkah tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk menyusun undang-undang baru yang mengatur ketenagakerjaan di luar Undang-Undang Cipta Kerja. Dasco menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU ini sudah dilakukan melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR RI.

Draf awal yang disusun oleh Badan Keahlian DPR terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Berbagai usulan dari serikat pekerja dihimpun untuk dijadikan bahan dalam pembahasan. “Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan,” ujar Dasco.

Sebelumnya, pimpinan DPR juga telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja yang diteruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan penyusunan. Dasco menegaskan bahwa ruang penyampaian masukan tetap terbuka untuk memperkaya substansi RUU tersebut.

“Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi,” tutur Dasco.

Dari pihak buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengemukakan sejumlah isu penting yang perlu diperhatikan, seperti pengupahan, PHK dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, serta pekerja kontrak. “Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna,” kata Said.

Ia berharap bahwa berbagai usulan dari kelompok buruh dapat saling melengkapi dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Said juga mengingatkan agar tenggat waktu dari MK tidak mengakibatkan pembahasan dilakukan secara terburu-buru serta tetap memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi pekerja dan buruh.

Menurut Dasco, jika terdapat perbedaan pandangan antara serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), DPR akan memfasilitasi dialog untuk menemukan titik temu. “Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo, kita akan duduk bareng, dan mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng,” tegas Dasco.

Melalui pertemuan ini, DPR RI berkomitmen untuk menjaga proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan tetap terbuka dan partisipatif, dengan mempertimbangkan masukan dari pekerja, buruh, pengusaha, dan pemerintah dalam pembahasan selanjutnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button