Politik

SAKTI Desak Pengaturan Khusus Awak Kapal dalam RUU Ketenagakerjaan

Jakarta, Maret.id —

Naskah yang disampaikan oleh Serikat Awak Kapal Indonesia (SAKTI) mendesak agar masalah ketenagakerjaan awak kapal dimasukkan secara eksplisit dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru.

SAKTI menyoroti bahwa awak kapal berada dalam ruang abu-abu regulasi karena aspek ketenagakerjaannya tersebar di berbagai rezim hukum, sementara Undang-Undang Pelayaran belum mengatur hubungan industrial awak kapal secara komprehensif. “Awak kapal adalah pekerja. Karena itu, mereka harus mendapatkan perlindungan sebagai pekerja, meskipun tempat kerjanya berada di atas kapal,” tegas Syofyan, Ketua Umum SAKTI.

SAKTI berpendapat bahwa kekhasan pekerjaan di laut tidak boleh mengurangi hak-hak ketenagakerjaan awak kapal. Lanjutnya, karakteristik pekerjaan awak kapal yang berbeda, seperti kerja sistem 24 jam dan risiko keselamatan yang tinggi, memerlukan pengaturan khusus. “Bukan mengeluarkan awak kapal dari sistem ketenagakerjaan, tetapi memberikan pengaturan khusus di dalam UU Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Usulan SAKTI mencakup pengaturan status awak kapal sebagai pekerja, Perjanjian Kerja Laut, pengupahan, waktu kerja dan istirahat, lembur, serta jaminan sosial dan keselamatan kerja. Pembagian wewenang antara sektor ketenagakerjaan dan pelayaran juga menjadi perhatian.

Kementerian Perhubungan, sambungnya, memiliki kewenangan dalam aspek teknis pelayaran, sedangkan hubungan kerja dan perlindungan pekerja harus menjadi bagian dari rezim ketenagakerjaan. “Kemenhub mengatur kapal dan keselamatan pelayarannya, sementara Kementerian Ketenagakerjaan mengatur pekerja dan hubungan industrialnya,” ungkap Syofyan.

Dalam naskah yang diserahkan kepada DPR RI, SAKTI menginginkan adanya bab khusus mengenai Ketenagakerjaan Awak Kapal. Bab ini diharapkan mengatur hak dasar pekerja dan memenuhi standar ketenagakerjaan internasional. “Kami mengusulkan standar minimum pengupahan, pengaturan jam kerja, perlindungan terhadap kelelahan kerja, dan mekanisme pengaduan untuk awak kapal,” bebernya.

SAKTI juga mengusulkan pembentukan Forum Tripartit Ketenagakerjaan Maritim yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. “Forum ini diharapkan menjadi ruangan dialog untuk membahas berbagai isu dalam sektor maritim,” harap Syofyan.

SAKTI menilai perlunya pengaturan baru yang memperkuat komitmen Indonesia terhadap standar ketenagakerjaan internasional. Setelah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006, Indonesia diharapkan menyelaraskan perlindungan awak kapal dalam RUU Ketenagakerjaan.

“Norma perlindungan awak kapal dalam RUU Ketenagakerjaan baru harus selaras dengan prinsip MLC 2006,” tambahnya. Hal tersebut juga perlu dilakukan, mengingat sejumlah awak kapal Indonesia bekerja di luar negeri dengan dimensi sebagai pekerja migran.

Bagi SAKTI, pengaturan ketenagakerjaan awak kapal dalam RUU Ketenagakerjaan bersifat mendesak dan merupakan bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang berkeadilan. “Awak kapal tidak boleh kehilangan haknya hanya karena tempat kerja mereka berada di atas kapal,” kata Syofyan.

SAKTI mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk memanfaatkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan sebagai momentum untuk mengakhiri fragmentasi regulasi demi perlindungan hukum yang jelas bagi awak kapal. “Perlindungan khusus bagi pekerjaan maritim adalah keharusan, bukan kekosongan hukum,” tegasnya.

Dengan penyerahan naskah ini, SAKTI berharap kepentingan awak kapal tidak diabaikan dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru. SAKTI menegaskan pentingnya menjaga agar perlindungan hukum menjadi bagian integral dari pembangunan Indonesia sebagai negara maritim.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button