Politik

KPK Investigasi Intimidasi Pengelola Wisma Atlet Bea Cukai

Jakarta, Maret.id — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap pengelola Wisma Atlet dilakukan untuk menyelidiki penggunaan sejumlah unit yang diduga terkait dengan kasus di Bea Cukai.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menerangkan berkaitan dengan penyewaan dan penggunaan beberapa unit di Wisma Atlet terkait penyidikan yang sedang dilakukan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 14 Agustus 2026. Ia menambahkan bahwa saksi diharapkan dapat membantu penyidik dalam menjelaskan bagaimana unit-unit tersebut digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Dudi Iskandar, General Manager PT Tri Harmoni Jaya, selaku pengelola Wisma Atlet Pademangan pada Jumat, 7 Agustus 2026. Budi mengungkapkan keprihatinan terhadap dugaan intimidasi dan aksi massa terhadap pihak yang memberikan keterangan.

“Kami menyayangkan adanya intimidasi karena setiap saksi dan tersangka harus dijamin keselamatan dan keamanannya,” ujar Budi. Ia menekankan pentingnya menjaga proses hukum agar dapat berjalan tanpa intervensi dari pihak luar.

“KPK berharap penyidikan dapat berjalan secara efektif, tanpa upaya intimidasi baik kepada saksi maupun tersangka,” tegasnya. Budi juga merespons informasi mengenai penggunaan salah satu unit Wisma Atlet sebagai safe house dalam konteks Bea Cukai.

“Kami mengimbau agar tidak ada intimidasi atau tekanan terhadap saksi dan tersangka saat dimintai keterangan,” ujarnya. Menurut Budi, keterangan dari saksi sangat krusial untuk mengungkap konstruksi perkara yang sedang diselidiki.

“Setiap keterangan dari saksi dan pihak lain sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap perkara ini secara terang,” jelasnya. Mengenai kemungkinan keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan, Budi menjelaskan bahwa KPK akan mengecek lebih lanjut.

“Kami akan memeriksa apakah sudah ada kerja sama terkait perlindungan saksi,” kata Budi. Ia juga mencatat bahwa penyidikan kasus korupsi memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk pengumpulan data dan penelusuran aliran dana.

“Banyak pihak terlibat dalam mendukung proses ini, mulai dari PPATK, Samsat, hingga BPN untuk data aset dan LPSK untuk perlindungan saksi,” pungkas Budi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button