Hafalan Al Quran Dihadiahi Miras, Diduga Penghinaan Islam

Jakarta, Maret.id — DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta mengajukan protes terkait tantangan pelafalan Surah Ad-Dhuha di booth minuman beralkohol Newport pada festival The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Sekretaris DPW PPP DKI Jakarta Muhammad Hatta menegaskan, Islam melarang khamar, yaitu minuman beralkohol, berdasarkan Al Quran surah Al-Maidah ayat 90. Hatta menambahkan, Islam juga melarang pelaksanaan ibadah saat mabuk sesuai dengan Al Quran An-Nisa ayat 43.
“Mabuk menghilangkan akal, sehingga bisa merusak makna Al Quran,” ujar Hatta. PPP DKI Jakarta menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap promosi serta aktivitas dalam video yang viral di media sosial tersebut.
Menurut Hatta, Al Quran adalah wahyu dari Allah SWT yang wajib dihormati. Oleh karena itu, menjadikan aktivitas menghafal ayat atau surah sebagai bagian dari permainan atau promosi yang berkaitan dengan minuman keras adalah tindakan yang tidak pantas.
“Promosi miras dengan hafalan Al Quran tidak sesuai nilai-nilai keagamaan dan berpotensi melukai perasaan umat Islam,” tegas Hatta. PPP DKI Jakarta menolak segala bentuk penggunaan Al Quran untuk kepentingan promosi yang tidak sejalan dengan kemuliaan kitab suci tersebut.
“Jika benar aktivitas tersebut dilakukan seperti yang terekam dalam video, ini bukan hanya persoalan kreativitas promosi, tetapi juga menyangkut sensitivitas serta penghinaan terhadap ajaran agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia,” sambung Hatta.
PPP DKI Jakarta mendesak Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan terkait dugaan penistaan agama Islam.
“Kami menyerukan kepada semua pihak agar peristiwa ini menjadi momentum untuk mengembangkan industri hiburan yang tetap kreatif namun juga beretika dan menghormati agama,” pungkas Hatta.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Berdasarkan penyidikan dan alat bukti yang ada, kami telah menetapkan empat orang tersangka yang semuanya berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.





