RUU Migas Diharapkan Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Jakarta, Maret.id — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Gamal Albinsaid, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagai momentum bagi perbaikan tata kelola migas nasional. Dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan yang berlangsung di Gedung Nusantara I, ia menyatakan bahwa pengelolaan migas harus berlandaskan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, dengan fokus pada kemakmuran rakyat.
“RUU ini harus mengakomodasi kedua putusan tersebut secara utuh dan menjadi instrumen nyata pengelolaan energi nasional, bukan sekadar menghasilkan perubahan nomenklatur kelembagaan semata,” kata Gamal, merujuk pada Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003 dan Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012.
Fraksi PKS menggarisbawahi beberapa poin kunci. Pertama, RUU Migas perlu menindaklanjuti putusan MK dan memperjelas penguasaan negara atas sektor hulu migas. Mereka juga mendorong penguatan Domestic Market Obligation (DMO) minimal sebesar 25 persen, demi menjaga ketahanan energi nasional.
Kedua, Fraksi PKS menegaskan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) tidak boleh sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme pasar. “Penetapan harga ini harus memperhatikan aspek keterjangkauan daya beli, sehingga pemerintah perlu memastikan adanya anggaran subsidi bagi masyarakat yang tidak mampu,” imbuh Gamal.
Ketiga, RUU Migas diharapkan menjawab penurunan produksi dan lifting melalui kepastian hukum serta penyederhanaan perizinan. Keberhasilan investasi harus diukur pada peningkatan lifting, penerimaan negara, dan pengurangan ketergantungan impor.
Keempat, mereka mendorong tata kelola kelembagaan yang sederhana, profesional, transparan, dan akuntabel. “Migas harus ditempatkan sebagai instrumen kedaulatan energi, bukan semata-mata komoditas perdagangan,” tegas Gamal.
Kelima, Fraksi PKS mendukung pembentukan Dana Migas (Petroleum Fund) yang transparan untuk eksplorasi, peningkatan cadangan, dan pembangunan infrastruktur. Dana tersebut harus menjadi investasi lintas generasi, bukan untuk belanja rutin.
Keenam, distribusi dan pemanfaatan migas harus mengutamakan kebutuhan dalam negeri, termasuk untuk rumah tangga dan industri. Infrastruktur kilang, pipa, penyimpanan, dan distribusi perlu diperkuat.
“Kami berpendapat bahwa Migas Indonesia harus terlebih dahulu memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia sebelum berorientasi pada kepentingan ekspor,” ujar Gamal.
Ketujuh, mereka juga mendukung penguatan Participating Interest sebesar 10 persen bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah penghasil, sambil memastikan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kedelapan, pengelolaan tanah untuk kegiatan migas harus menyeimbangkan berbagai kepentingan. Fraksi PKS menekankan perlunya mematuhi perizinan lingkungan dan penggunaan kawasan hutan tanpa kompromi.
Kesembilan, mereka mendorong partisipasi bermakna dalam pembahasan RUU Migas, yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat terdampak, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Kesepuluh, Fraksi PKS menekankan pentingnya kebijakan migas yang bermanfaat nyata bagi rakyat dan daerah penghasil, dengan tata kelola yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
“Semoga RUU ini menjadi ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia,” pungkas Gamal.





