RUU Migas Dukung Partisipasi BUMD dan Koperasi di Indonesia

Jakarta, Maret.id — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi diperkirakan akan memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan koperasi dalam pengelolaan sumber daya migas di sektor hulu.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyatakan bahwa penguatan tersebut akan diakomodasi dalam draf RUU Migas. “Yang penting kita akomodir bahwa kita akan beri ruang, baik itu BUMD maupun koperasi, dalam bagaimana partisipasinya dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama di sektor minyak dan gas,” kata Patijaya.
Menanggapi usulan Tim Ahli (TA) Baleg mengenai peningkatan persentase participating interest (PI) bagi BUMD serta penguatan kewenangan DPR dalam persetujuan kontrak kerja sama, Patijaya menyebut bahwa catatan substansi tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan pemerintah.
“Draft ini tentu akan seperti itulah, kurang lebih seperti itu. Nah, nanti terkait dengan landasan operasional, itu biasanya akan dipertajam melalui PP, atau mungkin nanti Perpres, atau mungkin nanti Permen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Golkar ini menegaskan bahwa penyempurnaan RUU Migas merupakan bagian dari upaya seluruh fraksi untuk menata kembali tata kelola industri migas nasional, baik di sektor hulu maupun hilir. “Kita sempurnakan yang masih belum maksimal untuk bagaimana sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Dalam paparan Komisi XII DPR RI sebagai pengusul, salah satu pokok pengaturan dalam RUU Migas adalah penambahan ketentuan mengenai participating interest bagi BUMD dalam pengusahaan wilayah kerja migas.
Sementara itu, laporan Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Migas, yang dibacakan oleh Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaita, menyebutkan bahwa seluruh catatan aspek substansi, termasuk usulan penguatan partisipasi BUMD dan kewenangan DPR, diserahkan kepada pengusul untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama pemerintah.
Penguatan peran BUMD dan koperasi dalam pengelolaan sektor hulu migas menjadi salah satu prioritas penting yang akan dibahas lebih lanjut dalam proses penyempurnaan RUU Migas.





