Politik

DPR Sahkan RUU Migas Jadi Usul Inisiatif Parlemen

Jakarta, Maret.id — Rancangan Undang-undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) disahkan oleh DPR sebagai inisiatif resmi.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memimpin rapat dan meminta pendapat dari fraksi-fraksi tentang RUU ini. Pendapat tersebut kemudian disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR.

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPR Puan Maharani, serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliyati.

Setelah mendengar pendapat fraksi, Saan meminta persetujuan untuk mengesahkan RUU Migas. “Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Saan.

“Setuju,” jawab peserta rapat secara kompak.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui keputusan rapat pleno terkait RUU Migas di hari Sabtu, 15 Agustus 2026.

RUU yang mengalami proses revisi sejak 2015 ini selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan dalam Sidang Paripurna DPR sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button